• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sakit Hati, Tompel Bunuh Paman di Sergai  

Editor: Suganda
Kamis, 25 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 25 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Serdang Bedagai, POL |  Sugeng (55) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dia tewas karena dibunuh keponakannya, Ari Hartomo alias Tompel (22).

Sugeng merupakan warga Dusun 13, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dia ditemukan tewas hari ini, Rabu (24/7/2019).

“Korban tewas dengan kondisi kepala bagian belakang pecah karena dipukul oleh pelaku, yang merupakan keponakannya, dengan kayu,” ujar Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno.

Kayu yang digunakan pelaku untuk membunuh merupakan tongkat milik korban. Korban diketahui penyandang disabilitas.

“Tetangga korban mendengar ada suara ribut-ribut dari dalam rumah korban. Saat datang, saksi melihat korban dalam kondisi tertelungkup bersimbah darah dan pelaku memegang kayu,” jelasnya.

Pelaku langsung pergi meninggalkan saksi dan korban yang tewas. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul.

“Berkat kerja sama dengan warga, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil Untuk menghindari amukan massa, pelaku sempat diamankan di kantor Desa Pulau Gambar, kemudian dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul. Polisi menduga pembunuhan itu dipicu oleh sakit hati.

“Motif sementara sakit hati karena tadi pagi korban memanggil dengan suara keras dan memarahi pelaku, sehingga pelaku sakit hati dan gelap mata memukul korban dengan balok kayu dan menikam perut korban. Pelaku ini disuruh merawat korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.Kabupaten Sergai,” bebernya. (POL/In)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: sakit hati
Berita sebelumnya

RI Juara Umum ASEAN School Games

Berita selanjutnya

Plt Bupati Asahan Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Sesat

TERBARU

Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

Selasa, 21 Oktober 2025

Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

Selasa, 21 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd