• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 19 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sakit Hati, Abang Kandung di Sergai Bakar Rumah Adiknya

Editor: Suganda
Kamis, 17 April 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 17 April 2025
Petugas melakukan olah TKP di lokasi pembakaran rumah.

Petugas melakukan olah TKP di lokasi pembakaran rumah.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sergai, POL | Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus inisial NS (40 tahun), warga, Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, pelaku pembakaran rumah, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan NS ini menindaklanjuti laporan dari korban Suhardi Sagala, 35 tahun yang merupakan adik kandung pelaku.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan NS saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran rumah Suhardi.

“Pelaku membakar rumah dengan cara memakai sebuah karung goni yang disiram menggunakan cairan solar dan diselipkan di dinding belakang rumah pelapor. Lalu dibakar pelaku menggunakan mancis. Pelaku melakukan itu sebab unsur sakit hati, karena sebelumnya ada permasalahan pribadi dengan istri korban,” tuturnya, Rabu (16/4/2025).

Saat ini penyidik Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Juga berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri Cabang Medan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna memastikan sebab pastinya kebakaran itu dalam menguatkan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Tersangka telah berbuat tindak pidana kejahatan, dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap sebuah rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dari KUHPidana, dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Zulfan. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Paman Bobby Nasution Terpilih Jadi Ketua KONI Sumut

Berita selanjutnya

Bupati Langkat Syah Afandin Resmikan Galeri Investasi: Dorong Literasi dan Akses Investasi Legal

TERBARU

Rico Waas Kembali Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan, Ini Pesannya

Jumat, 19 Juni 2026

Gebyar Pendidikan Kota Medan 2026, Rico Waas Perkuat Komitmen Majukan Pendidikan dan Kebudayaan

Jumat, 19 Juni 2026

Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Wali Kota Medan Paparkan Potensi Kota Medan

Jumat, 19 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd