Sabu Paket Kecil Ditemukan di Mulut Pria Ini

Medan, POL | Team Reskrim Polsek Medan Kota ringkus seorang pria pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor, Selasa (4/9/2021).

Adapun tersangka Inisial AY (44) tahun warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Asrol Ependi Rambe, mengungkapkan pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 sekira pukul 15.00 wib, petugas mendapat informasi, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, Jum’at (17/9/2021).

Lanjut Rambe, setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindaklanjutinya. Sesampai di TKP Jalan Brigjen Zein Hamid Kel. Titikuning Kec. Medan Johor,d petugas melihat tersangka lagi mengendarai sepeda motornya.

Kemudian, petugas Team Reskrim Polsek Medan Kota memberhentikan laju sepeda motor pelaku dan dilakukan penggeledahan.

Alhasil, team menemukan didalam mulut tersangka 1 bungkus plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis sabu, jelas Rambe.

Team juga menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang dibeli dengan harga Rp 70 ribu di Jalan Sakti Lubis Gg.Rel dari seorang pria yang tidak dikenalnya.

Dengan pengakuannya, tersangka mengatakan sabu yang dibelinya rencana akan dikomsumsi sendiri, ujar Rambe.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka AY di bawa ke mako Polsek Medan Kota bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna diproses lebih lanjutnya.

Adapun pasal yang digunakan terhadap tersangka AY yaitu Pasal 112 ayat 1 UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version