• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sabu Paket Kecil Ditemukan di Mulut Pria Ini

Editor: Cosmos
Sabtu, 18 September 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Sabtu, 18 September 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Team Reskrim Polsek Medan Kota ringkus seorang pria pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor, Selasa (4/9/2021).

Adapun tersangka Inisial AY (44) tahun warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Asrol Ependi Rambe, mengungkapkan pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 sekira pukul 15.00 wib, petugas mendapat informasi, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, Jum’at (17/9/2021).

Lanjut Rambe, setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindaklanjutinya. Sesampai di TKP Jalan Brigjen Zein Hamid Kel. Titikuning Kec. Medan Johor,d petugas melihat tersangka lagi mengendarai sepeda motornya.

Kemudian, petugas Team Reskrim Polsek Medan Kota memberhentikan laju sepeda motor pelaku dan dilakukan penggeledahan.

Alhasil, team menemukan didalam mulut tersangka 1 bungkus plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis sabu, jelas Rambe.

Team juga menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang dibeli dengan harga Rp 70 ribu di Jalan Sakti Lubis Gg.Rel dari seorang pria yang tidak dikenalnya.

Dengan pengakuannya, tersangka mengatakan sabu yang dibelinya rencana akan dikomsumsi sendiri, ujar Rambe.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka AY di bawa ke mako Polsek Medan Kota bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna diproses lebih lanjutnya.

Adapun pasal yang digunakan terhadap tersangka AY yaitu Pasal 112 ayat 1 UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bahas P-APBD 2021, Komisi IV DPRD Medan RDP dengan Mitra Kerja

Berita selanjutnya

Wong Chun Sen: Masyarakat Kota Medan Harus Patuhi Prokes, Jangan Sampai Naik Level Lagi

TERBARU

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Rabu, 1 April 2026

Rico Waas Optimis Medan Mampu Bertransformasi Menjadi Simbol Kemajuan Nasional

Selasa, 31 Maret 2026

USU Terima 2.614 Calon Mahasiswa Baru dari Seluruh Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd