Jakarta, POL | Pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan melawan pejabat yang sedang bertugas karena memukul hakim di PN Jakarta Pusat. Dia kini telah ditahan polisi.
Kasus ini berawal saat hakim Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Tiba-tiba Desrizal melepas tali ikat pinggangnya, lalu berdiri dari kursi dan memukul hakim Sunarso pada Kamis (18/7/2019).
Akibat kejadian itu, korban hakim ketua Sunarso dan hakim anggota I Duta Baskara mengalami luka. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.
“Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba–saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu–tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya,” jelas Sunarso.
Sunarso kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi pun melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan Desrizal sebagai tersangka.
“Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7).
Desrizal dijerat dengan dua pasal, yakni dugaan penganiayaan dan melawan pejabat. Dia terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.
“(Dijerat) Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP,” kata Argo.
Pasal 212 KUHP itu berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500.
Sedangkan Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, Desrizal akhirnya ditahan polisi. Desrizal ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Iya sudah ditahan,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat dihubungi detikcom, Jumat (19/7).(POL/DC)







