• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sabet Hakim Saat Sidang, Pengacara TW Kini Meringkuk di Tahanan

Editor: Suganda
Minggu, 21 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Minggu, 21 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  Pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan melawan pejabat yang sedang bertugas karena memukul hakim di PN Jakarta Pusat. Dia kini telah ditahan polisi.

Kasus ini berawal saat hakim Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Tiba-tiba Desrizal melepas tali ikat pinggangnya, lalu berdiri dari kursi dan memukul hakim Sunarso pada Kamis (18/7/2019).

Akibat kejadian itu, korban hakim ketua Sunarso dan hakim anggota I Duta Baskara mengalami luka. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.

“Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba–saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu–tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya,” jelas Sunarso.

Sunarso kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi pun melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan Desrizal sebagai tersangka.

“Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7).

Desrizal dijerat dengan dua pasal, yakni dugaan penganiayaan dan melawan pejabat. Dia terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.

“(Dijerat) Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP,” kata Argo.

Pasal 212 KUHP itu berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan Pasal 351 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, Desrizal akhirnya ditahan polisi. Desrizal ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Iya sudah ditahan,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat dihubungi detikcom, Jumat (19/7).(POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: sabet hakim
Berita sebelumnya

Putri Indonesia Pariwisata Kagumi Batik dan Songket Medan

Berita selanjutnya

Ditangkap karena Sabu, Nunung Masih Diperiksa Polisi

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd