Rudapaksa Anak 13 Tahun, Oknum ASN Tapsel Ditetapkan Tersangka

Oknum ASN berinisial ALS jadi tersangka kasus rudapaksa.

Tapsel, POL | Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna membenarkan jika oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel), ALS (57) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap anak berusia 13 tahun.

“Untuk ALS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar sejumlah barang bukti yang diamankan. Diantaranya, hasil visum korban dan baju yang dipergunakan korban saat mendapatkan perlakuan dari pelaku,” ujar Wira melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/24).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 subs pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara (kurungan) dan maksimal 15 tahun pidana penjara.

“Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersangka sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” timpal Wira.

Kronologis

Niat bejat ALS berawal dari memesan kopi di warung milik orang tua korban, Jumat (24/5/24). Saat itu, korban sedang berada di warung untuk membantu melayani pesanan pembeli. Niat buruk pelaku terjadi setelah melihat korban buang air kecil di kamar mandi dengan pintu terbuka.

Setelah kopi dibuat dan diletakkan ke depannya, pelaku langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke kamar mandi warung. Jarak dari meja ke kamar mandi warung kurang lebih 1 meter.

“Saat itulah pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tak memberitahukan peristiwa tersebut ke siapapun. Pelaku juga memberikan uang sebesar lima ribu rupiah kepada korban,” jelas Wira.

Pada Selasa (28/5/24), pelaku kembali berkunjung ke warung kopi dan melakukan hal yang sama. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat fisik anaknya, Rabu (6/11/24) lalu.

Orang tua korban bertanya mengapa perutnya semakin membesar. Korban awalnya hanya diam. Orang tua korban kemudian membawa anaknya ke puskesmas terdekat untuk diperiksa. Saat itu, baru diketahui jika korban tengah hamil.

Mendengar pernyataan dari pihak puskesmas, pelapor langsung datang ke Polres Padangsidimpuan guna membuat laporan polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan beberapa langkah hukum. Pertama penyidik membawa korban ke rumah Sakit untuk dilakukan visum et repertum (VER). Hasilnya, korban dinyatakan hamil 25 minggu.

Kemudian, penyidik melakukan wawancara terhadap pelapor dan korban. Selanjutnya, memintai keterangan dua orang saksi. Saksi pertama, yaitu RPS (16) yang tak lain abang korban.

Di awal kejadian, RPS melihat korban membuat kopi dan pelaku masih berada di Warung. Saksi kedua adalah, LS (38) yang juga melihat pelaku sedang minum kopi di warung tersebut.

Mengetahui dirinya sedang diburu polisi, ALS melarikan diri ke hutan.

“Sebelum ditangkap polisi pelaku sempat melarikan diri dengan berjalan kaki melalui jalur hutan selama dua minggu lamanya. Ia melarikan diri ke Sibuhuan,” tambah Wira.

Pelaku kemudian dapat diamankan karena pihak keluarga pelaku kooperatif. “Pihak keluarga menyerahkan tersangka ke Polres Padangsidimpuan,” ujarnya mengakhiri. (MS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version