Medan, POL | Aksi pencurian pipa tembaga milik RS Rumah Sakit Martha Friska Medan yang terletak di Jalan Multatuli Komplek Multatuli Indah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun berhasil ditangkap unit Reskrim Medan Kota, Selasa (10/3).
Tersangka S (19) warga Jalan Juanda Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun ditangkap petugas berkat informasi yang di dapat polisi dari warga sekitar. Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak tiga potongan pipa tembaga yang di curi tersangka S.
Sementara itu, seorang temannya berhasil lolos. “Temannya masih diburu petugas,” ujar Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin,SIK, Jumat (13/3). Serta menganjurkan agar saksi dan korban diminta untuk membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Tersangka mengakui perbuatannya mencuri bersama temannya A yang masih buron.
Kanit Reskrim Medan Kota Iptu Ainul Yaqin SIK mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Sementara itu, tersangka saat dikonfirmasi wartawan hanya bisa menyesali perbuatannya, dan mengaku mencuri karena desakan ekonomi. (Cos)







