Medan, POL | Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang supir, DI (40) tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS,SIK,SH,MH dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka DI yang merupakan seorang supir truk bermula saat DI melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari jalan KL. Yos Sudarso bergerak – gerak.
Karena curiga, DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.
“Setelah DI memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebayak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri, kemudian karena terpal masih bergerak, DI kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi, lalu DI turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka,” jelas Kapolres.
“Setelah itu warga datang menghampiri DI dan mengecek ternyata dibawah truk terdapat korban Roni Alfarizi sudah tidak bergerak, lalu oleh warga korban dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang sekira 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, walaupun awal permulaan DI melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya DI menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun DI tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS.
“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, kepada DI sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara” jelas Kapolres.(cos).







