• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Risky Ditangkap Polres Taput Saat Lemparkan Tas Berisi Daun Ganja Kering

Editor: Editor
Rabu, 17 Februari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Rabu, 17 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tarutung, POL | Tak ada lagi jalan keluar dari  kepungan petugas Sat Res Narkoba Polres Taput, akhirnya RM tersangka pengedar narkotika jenis ganja ini melemparkan tas tempat penyimpanan barang haramnya dari lantai dua di rumah persembunyiannya.

Tersangka yang berinisial RM alias Riski ( 25 ) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kelurahan  Hutatoruan XI, Kecamatan  Tarutung Taput.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (16/02/2021)

Menurut Barimbing, penanangkapan tersangka RM di lakukan Senin (15/02/2021) pukul 18.00 wib, dari kediamannya di Komplek Stadion Tarutung oleh team Opsnal Sat Narkoba .

Sebelum berhasil di tangkap, tersangka mencoba membuang barang bukti nya untuk menghilangkan jejak. Namun usaha nya sia-sia karena petugas  sudah  stand bye menarget nya.

Setelah petugas berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil barang  buangan nya dan membawa ke Unit Narkoba Polres Taput untuk pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatnnya serta ganja tersebut benar milik nya untuk diedarkan kepada konsumen.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu 1 buah kaleng Richeese Rolls warna kuning berisi narkotika jenis ganja,30  paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat di dalam plastik kantongan warna hijau,1  buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja

Keseluruhan  ganja tersebut dengan berat bruto  440,32 gram .

Lebih lanjut Barimbing mengatakan,saat ini petugas masih melakukan pengembangan,  dari mana asal usul ganja tersebut diperoleh tersangka.

Tersangka sudah di tahan di RT Polres Taput sesuai dengan pasal   114 ayat 1 sub 112 ayat 1  UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, ujar Barimbing. (POL/JATI)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ganja KeringLemparkan TasPolres TaputRisky Ditangkap
Berita sebelumnya

BB Rp6 Juta, 7 Oknum Ormas Diamankan

Berita selanjutnya

Masyarakat Babalan, Gelar Dzikir untuk Dukung Bupati

TERBARU

Hapus Stigma “Anak Tiri”, Rico Waas: Pemko Medan Tahun ini Fokus Pembangunan untuk Medan Utara

Selasa, 17 Maret 2026

Rico Waas Tutup Ramadhan Fair XX, Transaksi UMKM Capai Rp2,2 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026
Acara penyambutan Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan. (ist)

Prof Dr Sumper Mulia Harahap Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan yang Baru

Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd