Risky Ditangkap Polres Taput Saat Lemparkan Tas Berisi Daun Ganja Kering

Tarutung, POL | Tak ada lagi jalan keluar dari  kepungan petugas Sat Res Narkoba Polres Taput, akhirnya RM tersangka pengedar narkotika jenis ganja ini melemparkan tas tempat penyimpanan barang haramnya dari lantai dua di rumah persembunyiannya.

Tersangka yang berinisial RM alias Riski ( 25 ) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kelurahan  Hutatoruan XI, Kecamatan  Tarutung Taput.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (16/02/2021)

Menurut Barimbing, penanangkapan tersangka RM di lakukan Senin (15/02/2021) pukul 18.00 wib, dari kediamannya di Komplek Stadion Tarutung oleh team Opsnal Sat Narkoba .

Sebelum berhasil di tangkap, tersangka mencoba membuang barang bukti nya untuk menghilangkan jejak. Namun usaha nya sia-sia karena petugas  sudah  stand bye menarget nya.

Setelah petugas berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil barang  buangan nya dan membawa ke Unit Narkoba Polres Taput untuk pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatnnya serta ganja tersebut benar milik nya untuk diedarkan kepada konsumen.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu 1 buah kaleng Richeese Rolls warna kuning berisi narkotika jenis ganja,30  paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat di dalam plastik kantongan warna hijau,1  buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja

Keseluruhan  ganja tersebut dengan berat bruto  440,32 gram .

Lebih lanjut Barimbing mengatakan,saat ini petugas masih melakukan pengembangan,  dari mana asal usul ganja tersebut diperoleh tersangka.

Tersangka sudah di tahan di RT Polres Taput sesuai dengan pasal   114 ayat 1 sub 112 ayat 1  UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, ujar Barimbing. (POL/JATI)

Berikan Komentar:
Exit mobile version