Medan, POL | Dua dari tiga pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kota Medan dibekuk dan dilumpuhkan Tekab Polsek Medan Helvetia, Selasa (5/10/2021) lalu
Salah seorang pelaku HT (47) berhasil diringkus berada di sebuah warnet Galang di jalan Gatot Subroto kelurahan Sei Sekambing CII Medan Helvetia.
Dari hasil pengakuan HT saat di interogasi mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri, HT menyebut temennya yang berinisial MS.
Mendengar pengakuan pelaku, tim Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan berhasil diamankan di jalan Penampungan Medan Helvetia, Sabtu (9/10/2021)
“Pada saat melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38), pelaku HT (24) alamat Jalan Pembangunan Helvetia Timur melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH.
Adapun Modus Operandi para pelaku, terlebih dahulu menggambar keadaan Bengkel Master Ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya.
Sedangkan motifnya ingin menguasai barang milik korban Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang.” pungkas Kapolsek.
Dalam aksinya masing–masing pelaku mempunyai peran, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, selanjutnya HT membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu, saat pintu terbuka HT kembali mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal kompresor.
Selanjutnya para pelaku HT dan MS (38) Jalan Masjid Helvetia Timur masuk kedalam bengkel Master Ban dan mengambil barang-barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya.
Sedangkan pelaku HS (45) warga Pancur Batu (DPO-red) stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan diluar.
Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 buah Ban dalam sepeda motor (baru), 1 buah kotak Laptop merek Asus, 1 buah linggis, 1 buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 potong kaos oblong warna merah hitam, 1 buah Flash Disk berisikan rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian serta uang tunai senilai Rp70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah)
Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi–saksi sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (29/9/3021) dan menurut korban kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 WIB dini hari dan di hari yang sama
Korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia dengan No: LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.
“Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 tahun penjara dan kepada pelaku HS tetap lakukan pengejaran,” pungkas Hutahaean.(cos)







