Medan, POL | Polisi menangkap pelaku pemerasan penumpang yang tidak segan-segan melukai korbannya dengan benda tajam.
Pelaku pemerasan bernama Embang (32) warga Jalan Laksmana Malahayati, Kelurahan Kajhu, Kecamatan Baitusalam, Kabupaten Aceh Besar.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi menjelaskan kronologisnya kepada sejumlah wartawan, pada tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, korban Manalu dan rekannya di Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia setelah turun dari angkutan umum.
Kemudian korban Manalu dan rekannya Sianipar naik ke angkot KPUM 65 tujuan daerah Tembung untuk pulang ke rumah.
“Pelaku Embang dan R (buronan) mendatangi keduanya dan mengatakan kepada korban ‘ongkosnya, Bang. Ongkosnya, Bang,” beber Zuhatta saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Kamis (24/6/2021).
Manalu bertanya mengapa kedua tersangka yang meminta ongkosnya. Kemudian korban bertanya kepada supir angkot KPUM 65 tujuan Kecamatan Tembung apakah memberikan ongkos kepada pelaku.
Namun supir tersebut diam. Lalu tidak lama kemudian pelaku memaksa untuk memberikan uang.
“Lalu korban Manalu langsung memberikan ongkos kepada pelaku sebesar Rp 10 ribu.
Pelaku meminta lebih kepada korban dan pada saat membuka tas sandangnya, tiba-tiba tangan pelaku masuk ke dalam tas,” ujar Zuhatta.
Kemudian, pada saat itu menahan tangan pelaku. Lalu pelaku langsung menarik tangannya dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 20 ribu.
Lanjut Zuhatta, pelaku langsung memukul leher Manalu dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak dua kali dan pelaku juga menusuk bagian kaki sebelah kiri korban dengan menggunakan paku payung sebanyak tiga kali.
“Kemudian para pelaku langsung pergi. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut,” bebernya.
Petugas Kepolisian Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Embang.
“Sewaktu diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah sering melakukan tindakan tersebut. Namun pelaku inisial R masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polsek Medan Helvetia,” pungkas Zuhatta.
Saat diwawancarai, tersangka Embang mengatakan dirinya dalam keadaan mabuk dan sudah dua kali beraksi.
“Sudah dua kali, dapatnya 30 ribu bagi dua sama kawan satu lagi. Saya di angkot yang berbeda. Enggak hanya pak. Pakai yang lain juga. Lagi mabuk waktu itu,” ucapnya. (cos)
