Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH berhasil meringkus seorang pembongkaran rumah. Berdasarkan laporan Polisi dengan LP / 104 / K / II / 2021 / SPK Sektor Medan Area pada Senin Tanggal 08 Februari 2021.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH mengatakan kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/2).
“Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu, (7/2/2021) sekira pukul 22.00 Wib. Keesokan harinya korban yang diketahui bernama Erik Ekstrada Tanuwijaya (36) warga Jalan Sutrisno, Kel. Komat I Kec. Medan Area membuat laporan ke Mako Polsek Medan Area”. ujarnya.
Kemudian lanjut Rianto, atas laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk menangkap pelaku pembobolan ruko yang meresahkan tersebut, ujarnya.
“Atas kelihaian petugas kita, tim melihat pelaku sedang makan di salah satu warung nasi, dan selesai makan tim langsung menangkap pelaku,” urainya.
Pelaku yang diketahui inisial AR (54 ) warga Jalan Medan Area Selatan Kel. Sukaramai I Kec. Medan Area langsung dibawa ke mako Polsek Medan Area untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan dan pengembangan, pelaku mengaku bukan hanya sendiri melakukan pembongkaran, melainkan ada 3 orang. Kini 2 orang lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun ke 2 orang yang DPO tersebut AB dan P, dan barang bukti yang berhasil sita 2 (dua ) buah pintu besi warna coklat dan 1 (satu ) buah kotak yang berisikan pakaian bekas, serta pasal yang gunakan adalah Pasal 363 dari KUHPidana, pungkasnya.(cos)







