• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Pembobol Ruko

Editor: Cosmos
Sabtu, 13 Februari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Sabtu, 13 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Rianto  SH berhasil meringkus seorang pembongkaran rumah. Berdasarkan laporan Polisi dengan LP / 104 / K / II / 2021 / SPK Sektor Medan Area pada Senin Tanggal 08 Februari 2021.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH mengatakan kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/2).

“Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu, (7/2/2021) sekira pukul 22.00 Wib. Keesokan harinya korban yang diketahui bernama Erik Ekstrada Tanuwijaya (36) warga Jalan Sutrisno, Kel. Komat I Kec. Medan Area membuat laporan ke Mako Polsek Medan Area”. ujarnya.

Kemudian lanjut Rianto, atas laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk menangkap pelaku pembobolan ruko yang meresahkan tersebut, ujarnya.

“Atas kelihaian petugas kita, tim melihat pelaku sedang makan di salah satu warung nasi, dan selesai makan tim langsung menangkap pelaku,” urainya.

Pelaku yang diketahui inisial AR (54 ) warga Jalan Medan Area Selatan Kel. Sukaramai I Kec. Medan Area langsung dibawa ke mako Polsek Medan Area untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan dan pengembangan, pelaku mengaku bukan hanya sendiri melakukan pembongkaran, melainkan ada 3 orang. Kini 2 orang lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun ke 2 orang yang DPO tersebut AB dan P, dan barang bukti yang berhasil sita 2 (dua ) buah pintu besi warna coklat dan 1 (satu ) buah kotak yang berisikan pakaian bekas, serta pasal yang gunakan adalah Pasal 363 dari KUHPidana, pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Siapa 2 Anggota DPRK Aceh Selatan Saat Pandemi dan Libur Imlek “Dugem Ria” di Medan?

Berita selanjutnya

Wagub Sumut Membuka Pelatihan Wasit Taekwondo Nasional dan Daerah

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd