Medan, POL | Unit Reskrim Polslek Medan Area meringkus pelaku pencuri bongkar rumah di Jalan Seksama Ujung Gg.Rahmad No.8 Kel.Menteng Kec.Medan Denai Kota Medan, Rabu (15/12/2021) lalu.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya laporan warga yang tertuang dalam LP/911/K/XII/2021 Polsek Medan Area, Rabu (22/12/2021).
Lanjut Philip, adapun tersangka yang berhasil diringkus inisial TL (18) alias Tegar tidak memiliki pekerjaaan (pengangguran) warga Jalan SM Raja Gg.Sukabudi Kel.Amplas Kec.Medan Kota, ujarnya.
Philip mengatakan dalam kronologisnya, berawal saat korban Ali Musa Nasution (69) yang juga merupakan pensiunan PNS warga Jalan Seksama Ujung Gg.Rahmad No.8 Kel.Menteng Kec.Medan Denai Kota Medan / Jalan HM.Said Desa Ujung Bandar Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhan Batu datang melaporkan ke Polsek Medan Area bahwa rumahnya telah di masuki maling.
Menindak lanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba langsung bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi tersebut, anggota Reskrim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan langsung diamankan dan menanyakan kepadanya kalau dia bernama TL alias Tegar kemudian pelaku menjawab benar.
Adapun barang bukti yang disita 2 (dua) kompor minyak merek Hock, 1 set rantang aluminium, ceret aluminium, tempat nasi aluminium, loyang kue, jerjak besi, parang, linggis masing-masing satu buah.
.“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area dan untuk pelaku dijerat dengan pasal pencurian 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (cos)







