• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Maling di Rumah Pensiunan PNS

Editor: Cosmos
Kamis, 23 Desember 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 23 Desember 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Polslek Medan Area meringkus pelaku pencuri bongkar rumah di Jalan Seksama Ujung Gg.Rahmad No.8 Kel.Menteng Kec.Medan Denai Kota Medan, Rabu (15/12/2021) lalu.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya laporan warga yang tertuang dalam LP/911/K/XII/2021 Polsek Medan Area, Rabu (22/12/2021).

Lanjut Philip, adapun tersangka yang berhasil diringkus inisial TL (18) alias Tegar tidak memiliki pekerjaaan (pengangguran) warga Jalan SM Raja Gg.Sukabudi Kel.Amplas Kec.Medan Kota, ujarnya.

Philip mengatakan dalam kronologisnya, berawal saat korban Ali Musa Nasution (69) yang juga merupakan pensiunan PNS warga Jalan Seksama Ujung Gg.Rahmad No.8 Kel.Menteng Kec.Medan Denai Kota Medan / Jalan HM.Said Desa Ujung Bandar Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhan Batu datang melaporkan ke Polsek Medan Area bahwa rumahnya telah di masuki maling.

Menindak lanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba langsung bergerak menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi tersebut, anggota Reskrim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan langsung diamankan dan menanyakan kepadanya kalau dia bernama TL alias Tegar kemudian pelaku menjawab benar.

Adapun barang bukti yang disita 2 (dua) kompor minyak merek Hock,  1 set rantang aluminium, ceret aluminium, tempat nasi aluminium, loyang kue, jerjak besi, parang, linggis masing-masing satu buah.

.“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area dan untuk pelaku dijerat dengan pasal pencurian 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Peringati HUT ke-15: Ketua DPC Hanura Padangsidimpuan Bantu Pembangunan Masjid Pondok Pesantren 

Berita selanjutnya

Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Kapoldasu PTDH 28 Anggotanya

TERBARU

PERSIAPAN: Suasana rapat finalisasi persiapan Pesta Bona Taon Pomparan Punguan Raja Toga Sitompul Boru Bere (PRTSBB) Kota Medan dan Sekitarnya. (Dok: istimewa)

Besok, Pesta Bona Taon Pomparan Raja Toga Sitompul di Taman Sari Medan

Sabtu, 21 Februari 2026

Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita Resmi Membuka Kegiatan Ramadhan Fest 1447 H/2026 M

Jumat, 20 Februari 2026

Pemko Matangkan Perhelatan Ramadhan Fair XX dan Harmoni Imlek 2026, Zakiyuddin Harahap:  Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 20 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd