Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area ringkus 2 (dua) orang pelaku spesialis pencurian pagar di Jalan AR. Hakim Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area, Senin (14/2/2022) lalu.
Berdasarkan laporan, korban Nurmaida Panjaitan (63) warga Jalan Selambo Raya No.19 Kel. Amplas Kec. Medan Amplas ke Polsek Medan Area dengan LP / B / 126 / II / 2022 / SPKT / Sektor Medan Area tgl 14 Februari 2022.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, awal mula kejadian pencurian tersebut berawal saat pelapor datang kerumah orang tuanya di Jalan AR. Hakim Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area, ujarnya.
Sesampainya dirumah ortu, pelapor melihat mahkota pagar yang terbuat dari besi dipasang diatas relife pagar rumah sebanyak 3 (tiga) blok tidak ada.
Lanjut Philip, pelapor bertanya kepada tetangga dan tetangga menerangkan kejadiannya diperkirakan pada hari Minggu (13/2/2022) sekira pukul 02.00 s/d pukul 05.00 WIB, ucapnya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban membuka rekaman CCTV di rumah dalam rekaman CCTV terlihat 2 (dua) pelaku sedang melakukan aksi pencuriannya.
Menindak lanjuti laporan korban, unit Reskrim mencari para kedua pelaku dan mendapat informasi salah seorang pelaku berada dirumahnya.
Tim Reskrim bergerak mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya.
Adapun kedua pelaku residivis inisial HG (38) alias kakek warga Jalan Selam 6 Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area dan AS (26) alias Bombom warga Jalan AR. Hakim Kel. Pasar Merag Timur Kec. Medan Area.
Pelaku HG alias kakek diringkus di sebuah warnet di Jalan Denai Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area.
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri mahkota pagar tersebut dan dijual, hasil penjualan tersebut sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Pelaku AS mendapat bagian Rp 65.000,- sisa Rp 10.000,- sedangkan pelaku HG alias kakek Rp 70.000,- sisa hanya Rp12.000 sedangkan korban mengalami kerugian ditaksir sekira Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa uang Rp 22.000,-, 1 (satu) potong kayu broti ukuran 2×2 sepanjang 58cm, 2 (dua) potong mahkota pagar.
“Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka pncurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun, pungkasnya. (cos)







