• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Medan Area Amankan Seorang Pria Mengantongi Sabu 10,2 Gram

Editor: Cosmos
Selasa, 21 Desember 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 21 Desember 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Unit Reskrim Polslek Medan Area meringkus pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Salah satu Rumah Makan Jalan Bahagia Bypass Kel.Sudirejo l Kec.Medan Kota, Sabtu (11/12/2021).

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi Rumah Makan tersebut, Senin (20/12/2021).

Lanjut Philip, adapun tersangka yang berhasil diringkus inisial HP (46) warga Jalan Murai Mas I Kel.Sikambing B Kec. Medan Sunggal dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu berat kotor 10,2 gram, ujarnya.

Dalam kronologinya Philip mengatakan, mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Bahagia Bypass, mendapat informasi tersebut tim meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP-red), ucapnya.

Tak lama berselang, datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario langung masuk kedalam Rumah Makan tersebut, ucapnya.

Merasa curiga tim langsung mengamankan pelaku dan merogoh saku celana, didalam saku sebelah kanan ditemukan sebungkus rokok gudang garam Surya yang berisikan satu plastik hitam yang berisikan sabu dengan berat kotor 10,2 gram, jelasnya.

“Guna pemerilsaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area dan untuk pelaku dijerat dengan pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 Narkotik, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Live di RRI Medan, PHI ke-93 dengan Tema “Ibuku Wanita Tangguh & Kuat”

Berita selanjutnya

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Kapoldasu: Bombardir Sumut dengan Vaksinasi

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd