Medan, POL | Unit Reskrim Polslek Medan Area meringkus pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Salah satu Rumah Makan Jalan Bahagia Bypass Kel.Sudirejo l Kec.Medan Kota, Sabtu (11/12/2021).
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi Rumah Makan tersebut, Senin (20/12/2021).
Lanjut Philip, adapun tersangka yang berhasil diringkus inisial HP (46) warga Jalan Murai Mas I Kel.Sikambing B Kec. Medan Sunggal dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu berat kotor 10,2 gram, ujarnya.
Dalam kronologinya Philip mengatakan, mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Bahagia Bypass, mendapat informasi tersebut tim meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP-red), ucapnya.
Tak lama berselang, datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario langung masuk kedalam Rumah Makan tersebut, ucapnya.
Merasa curiga tim langsung mengamankan pelaku dan merogoh saku celana, didalam saku sebelah kanan ditemukan sebungkus rokok gudang garam Surya yang berisikan satu plastik hitam yang berisikan sabu dengan berat kotor 10,2 gram, jelasnya.
“Guna pemerilsaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area dan untuk pelaku dijerat dengan pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 Narkotik, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.(cos)







