Medan, POL | Pelaku curanmor Ferdi Aditia (20) diamankan tim Reskrim Polsek Medan Area, tersangka warga Jalan Pasar 7 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengatakan telah berhasil membekuk tersangka curanmor yang beraksi di wilayah hukumnya, Selasa (16/11/2021).
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan korban Angelina (19) warga Jalan Lorong Aman No. 29 Lingkungan 15 Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan.
Lanjut Philip, kejadian berawal saat korban bekerja ditoko King Jaya berada di Jalan Sutrisno Medan bermaksud memakirkan sepeda motornya dengan stang terkunci disamping toko tempatnya bekerja dan langsung masuk ke toko bekerja seperti biasa.
Sekiranya pukul 11.45 Wib, korban mendengar ada ditangkap pelaku curanmor dan korban pun melihat ketempat parkir sepeda motornya dan melihat sepeda motornya telah berpindah.
Lalu korban pun menanyakan kepada penjaga parkir, penjaga parkir mengatakan adanya pelaku curanmor yang diamankan atas nama Ferdi Aditia (20) penduduk Jalan Pasar 7 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan rekannya yang bernama Mamek saat ini sedang dalam pengejaran atau DPO.
Ketika diinterogasi oleh petugas parkir, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pencurian sepeda motor dilokasi tersebut bersama rekannya yang saat ini sedang dicari oleh petugas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 buah kunci T dan juga sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol BK 5471 AAI serta 1 Lembar STNK
Penjaga parkir yang bernama Freddy Cornelius Silalahi mengatakan, dirinya benar ada mengamankan tersangka pencurian dan untuk sementara tersangka sudah diamankan oleh Kepolisian Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan pencurian.
“Tersangka terancam melanggar pasal 363 Ayat ayat 1 Ke 5e subsider 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Barat. (cos)







