Medan, POL| Oknum pejabat daerah Kabupaten Nias Utara dikabarkan ditangkap tim Polrestabes Medan karena melanggar protokoler kesehatan dan diduga terlibat dalam pesta narkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pejabat tersebut ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, YN.
Kabarnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Nias Utara ini ditangkap saat tengah dugem di salah satu karaoke dan bar, di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ia ditangkap bersama pengunjung lainnya pada Minggu (13/6/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu aparat Polrestabes Medan tengah melakukan razia tempat hiburan malam di Kota Medan.
Dikabarkan, puluhan orang diamankan dalam razia tersebut dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk melakukan tes urine. Hal itu karena ditemukannya narkoba jenis pil ekstasi dari ruangan klub malam tersebut.
Dari foto-foto yang diterima, pria yang mirip YN itu tengah berada di ruangan reserse narkoba Polrestabes Medan. Foto yang menampilkan dirinya berdiri yang berlatar belakang ukuran tinggi badan dan di atasnya berlogo Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Dari video yang beredar, awalnya saat ditanyai, YN mengaku hanya staf di bagian kesehatan di Pemkab Nias Utara. Namun belakangan YN diketahui sebagai Sekda Nias Utara.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, membenarkan anak buahnya melaksanakan razia tempat hiburan KTV Room Bosque pada Minggu (13/6/2021) pada pukul 02.00 Wib dini hari.
Dalam kegiatan razia ini, anggota Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 63 orang pengunjung dan karyawan KTV Room Bosque. Di antaranya 23 perempuan dan 40 laki-laki.
“Pada saat dilaksanakan razia tersebut, petugas menemukan 11 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika,” jelas Kombes Riko.
Lanjut Riko, dua orang pelaku karyawan KTV inisial BDP (25) warga Jalan Klambir V Gg Karya Kelurahan Cinta Damai, Kecamantan Medan Helvetia, dan inisial MP (25) warga Jalan Darussalam Gg Sempurna, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, diamankan dari sebuah gudang minuman.
Dari kedua pelaku, petugas menemukan satu buah tas yang di dalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex didapat didalam kotak permen happydent seberat 7.38 gram dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler didapat di dalam kotak permen warna putih seberat 3.32 gram.
“Tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya, yang akan dijual kembali kepada pengunjung seharga Rp 300.000 per butirnya,” jelas Riko.
Kemudian, kata Riko, petugas juga mengamankan 9 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dari room KTV 201.
Berikut nama-namanya:
1.YN laki-laki, Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Komplek Tasbih, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
2.YAZ,laki-laki, Karyawan BUMD, warga Jalan K.L Yos Sudarso Kelurahan Saewe, Gunung Sitoli, Kabupaten Nias.
3.RAG, laki-laki, Karyawan BUMD, Jalan Rebab Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
4.JS, Mahasiswa, laki-laki, warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
5.ASRW ALS ANISA, Perempuan, Dusun III Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
6.RIDS, Perempuan, mahasiswi, Jalan Sedap Malam XV Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
7.DS,perempuan, Jalan Parwitayasa Gang keluarga Lingkungan V Kel.Tj.Gusta Kec.Medan Helvetia.
8.ES,perempuan, Jalan Penerbangan Lingkungan 1 Kelurahan Mangga, Kec.Medan Tuntungan.
9.ALL,perempuan, Jalan Kelambir V, Kelurahan Kelambir V Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang.
Pengakuan mereka kepada petugas:
Tersangka YN memakan 1/4 butir,tersangka A memakan 1/2 butir, tersangka Y memakan 1(satu) butir , tersangka J memakan 1/2 butir, tersangka E memakan 1/2 Butir, tersangka A memakan 1/2 butir, tersangka A memakan 1(satu) butir, tersangka D memakan 1/2 Butir, dan Sementara I tidak mengakui memakan Pil Ekstasi akan tetapi I berada di dalam Ruang KTV tersebut.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” demikian penjelasan Kombes Riko.(cos/tr)
