Tebingtinggi, perjuanganonline | Meski sudah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri. Tebingtinggi selama 15 menit, putusan gagal dilakukan atas terdakwa pencurian di kediaman Dinas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Kamis (18/10/2018).
Putusan dilakukan pekan depan, ujar Ketua Majelis hakim Sangkot Tobing SH dkk. Selanjutnya, JPU Risky, SH memulangkan terdakwa Andhika Syahputra alias Andika alias Bontot. Diketahui, sebelumnya JPU Risky SH menuntut terdakwa Bontot selama 4 tahun penjara.
Dalam tuntutannya JPU mengatakan, terdakwa Bontot pada Rabu tanggal 4 Juli 2018 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Jalan Kartini Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Rumah Dinas Kajari Tebing Tinggi, melakukan tindak pidana kejahatan
Terdakwa masuk ke dalam rumah dinas kajari dengan cara memanjat/ melompati pagar tembok belakang rumah Kajari dan setelah berhasil masuk kehalaman rumah melalui tembok belakang terdakwa mengambil kawat yang terlilit dikawat jemuran kain dan menemukan tali sepatu, lalu kawat tersebut dikaitkan terdakwa dengan bambu dan diikat dengan tali sepatu, kemudian terdakwa berjalan melalui tembok belakang rumah menuju jendela kamar Rumah Dinas Kajari Tebing Tinggi (saksi Mochamad Novel, SH, MH) dan pada saat itu terdakwa melihat jendela kamar sedikit terbuka/tidak tertutup rapat.
Kemudian terdakwa mengintip kedalam kamar dan melihat saksi Mochamad Novel, SH, MH sedang tidur bersama istrinya, lalu terdakwa melihat barang berhaga apa yang bisa diambilnya dari dalam kamar tersebut dan saat itu terdakwa melihat diatas meja ada terletak 1 (satu) unit handphone merk Oppo Type CPH1821 warna merah dengan kondisi charger terpasang dihandphone namun tidak dicolokkan ke arus listrik.
Setelah berhasil mengambil 1 unit handphone merk Oppo Type CPH1821 warna merah tersebut, kemudian terdakwa menekan mode pesawat dan mengantonginya lalu terdakwa pergi menuju kerumah temannya untuk menonton acara sepak bola piala dunia dan pada saat itu saksi Syawaluddin Pohan (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) datang lalu terdakwa menggadaikan handphone tersebut kepada saksi Syawaluddin Pohan seharga Rp.400.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana. (AR)
