Medan, POL | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) melalui Ditresnarkoba melakukan pemusnahan narkotika di Mapolda Sumut, Senin (12/2/24) pagi.
Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil dari tangkapan periode 28 Desember 2023 hingga 29 Januari 2024.
“Selama 33 hari itu Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 11 kasus dan mengamankan 13 tersangka,” ujarnya saat paparan.
Mandagi mengatakan narkotika yang dimusnahkan yaitu jenis ekstasi, Ganja dan Sabu dengan total jumlah puluhan kilogram.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 33,55 kg, ganja 1,69 kg, eskstasi 14.585 butir,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan peredaran narkotika yang dimusnahkan berasal dari peredaran lokal dan nasional.
“Ganja itu peredaran lokal yang akan disebarkan ke Medan dan Deli Serdang, ekstasi juga lokal. Sedangkan sabu itu peredaran nasional yang akan diedarkan dari Medan ke Kendari,” pungkasnya. (MIS)