Labura, POL | Kematian Louis David Hutabarat (33) pada Selasa (16/6) yang sempat Viral di media sosial di Dusun Lubuk Pinang Desa Sukarame Baru Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara terjawab sudah penyebab kematian dan pelakunya.
Selama 2 hari ini umumnya masyarakat terdiri dari saksi dan juga saksi dari keluarga (isteri korban) mengaku kematian LDH diakibatkan oleh penganiayaan dan pembunuhan oleh pengawas mandor bernama Budiono.
Maka isteri Alm LDH Desi Natalia Nainggolan membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Laporan Polisi Nomor LP/B/869/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Dan sebelum isteri Alm LDH membuat laporan pihak Polsek Kualuh Hulu terlebih dahulu melakukan olah TKP.
Dari keterangan Kuasa Hukum Surya Dayan Pangaribuan SH menyampaikan kepada media ini atas laporan isteri Alm pihak Polres Labuhanbatu telah melakukan kembali olah TKP, memeriksa 3 orang saksi, memeriksa tersangka dan melakukan Pra rekonstruksi hingga pada Kamis (18/6) Polres Labuhanbatu telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Budiono mantan anggota TNI (AD) sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor: S.Tap.Tsk/195/VI/ RES 1.7/2026/Sat Res Tentang Penetapan Tersangka dalam tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 458 ayat (1) subs pasal 466 ayat (3) dan UUD RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Selanjutnya Surya Dayan SH menyampaikan tidak benar ungkapan pihak PT Agrinas Palma Nusantara yang membantah tidak adanya keterlibatan pihak PT Agrinas Palma Nusantara dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap Alm LDH pada Selasa (16/6) sekira pukul 17.23 WIB di Jalan Dusun Lubuk Pinang Blok K33 jalur 3 Desa Sukarame Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara seperti di beberapa media oneline ataupun media sosial baru-baru ini.
Pihak kepolisian Polres Labuhanbatu hari ini Jumat (19/6/2026) menyerahkan dugaan tersangka lainnya berinisial BD anggota TNI (AL) aktif ke kantor Polisi Militer (POM) Labuhanbatu di Rantoprapat untuk diperiksa. Polres Labuhanbatu masih menahan diduga tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan diduga terlibat dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap Alm LDH sebanyak 2 orang, ujar Surya Dayan Pangaribuan SH.(Marganda Sihombing)
