• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pria di Medan Rampok Saudara Kandung Ratusan Juta Rupiah

Editor: Suganda
Selasa, 25 Maret 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 25 Maret 2025
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat menginterogasi pelaku, Senin (24/3/2025). 

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat menginterogasi pelaku, Senin (24/3/2025). 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AL (47) nekat merampok uang sebanyak Rp 230 juta milik saudara kandungnya. Salah satu motif pelaku melancarkan aksi tersebut karena kesal korban tak memberikannya pinjaman uang.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Selasa (11/3/2025) siang. Awalnya, karyawan korban hendak pergi ke bank untuk menyetorkan uang.

“Jadi, saudara AL ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan yang mana terjadi di Jalan Brigjend Zein Hamid, yang dirugikan adalah PT Widya Tekhno Abadi. Pelaku ini adalah saudara kandung dari pemilik PT Widya Tekhno Abadi,” kata Sumaryono di Polda Sumut, Senin, (24/3).

Sumaryono menjelaskan bahwa uang yang hendak disetorkan itu sebanyak Rp 510 juta. Sebanyak Rp 280 juta diletakkan karyawan korban di dalam tas ransel yang dibawanya, sedangkan Rp 230 juta lagi diletakkan di jok sepeda motor.

Karyawan tersebut pun berangkat. Berjarak 100 meter dari kantor PT tersebut, pelaku mencegat karyawan tersebut dengan modus ingin menumpang. Setelah naik, pelaku sempat menanyakan tujuan karyawan tersebut dan dijawab hendak menyetorkan uang.

Saat itu, karyawan tersebut sempat menyampaikan bahwa dirinya juga menyimpan uang di dalam tas dan jok sepeda motor.

“Setelah dibonceng, di tengah perjalanan pelaku meminta berhenti untuk berpura-pura membeli rokok, pelaku nyuruh karyawan ini, tetapi yang bersangkutan dari karyawan PT ini tidak mau. Kemudian di situlah terjadi kekerasan dan pada saat itu pelaku mengambil alih motor dan membawa kabur motor tersebut serta uang Rp 230 juta,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, pelaku tinggal di salah satu rumah kos di Medan Denai. Sementara uang korban tersebut digunakan pelaku untuk berbagai hal, seperti membeli mobil, perhiasan, membayar utang, dan bermain judi online.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke kantor polisi. Pihak kepolisian pun menyelidiki peristiwa itu dan mengamankan pelaku pads Sabtu (22/3) di Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai.

“Hasil pencurian itu, pelaku telah memberikan sejumlah barang, yaitu satu mobil, dan beberapa emas berlian dan beberapa barang lainnya. Ada juga untuk bayar utang dan main judi online,” ujarnya.

Perwira menengah polri itu mengatakan bahwa pelaku sudah mengetahui jadwal korban akan menyetorkan uang. Alhasil, saat akan menyetorkan uang itu, pelaku berpura-pura ingin menumpang.

“Pelaku ini sudah mengetahui ritme dari pengambilan dan penyetoran uang tunai dan di saat itulah pelaku melakukan aksinya dengan mencari jadwal yang sudah diketahui pelaku,” kata Sumaryono.

Pelaku AL yang sempat diinterogasi petugas kepolisian mengaku nekat melakukan itu ke saudara kandungnya karena kesal korban tidak memberikan pinjaman uang kepadanya.

“Termasuk (sakit hati), karena ada minta modal usaha tidak dikasih,” kata AL. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bupati Langkat Syah Afandin Sampaikan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna DPRD

Berita selanjutnya

Polisi Diminta Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Ajibata Toba

TERBARU

Begini Langkah Dinkes Sumut Antisipasi Virus Nipah

Selasa, 10 Februari 2026

Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu

Selasa, 10 Februari 2026

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 100 Persen

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd