Dairi, POL | Satreskrim Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HS (34) yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah.
Tersangka HS yang telah memiliki istri tersebut diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim saat melarikan diri ke Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu kepada media mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat ibu korban menaruh rasa curiga terhadap gerak-gerik anak perempuannya (korban) yang tampak aneh.
Hal itu pun diceritakan kepada suaminya (ayah korban). Mendengar cerita istrinya, sang suami langsung bergegas menjemput anak perempuannya ke sekolahnya yang berada di Kecamatan Sidikalang.
Setibanya di sekolah, ayah korban tidak menemukan anak perempuannya berada di sekolah. Selanjutnya langsung menelpon anak perempuannya dan menanyakan dimana keberadaannya.
“Setelah diketahui berada di Jalan Perluasan, ayah korban langsung bergerak menuju ke sana,” tuturnya.
Setibanya di sana, ayah korban melihat putrinya tersebut sedang berboncengan dengan tersangka HS. Ayah korban pun langsung mengajak sang anak pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, ayah korban dan ibunya langsung menanyakan kepada anak perempuannya, apa hubungannya dengan HS. Namun anaknya berkata bahwa dirinya sudah tidak ada harga dirinya lagi.
Sang ayah dan ibu kemudian bingung dan menanyakan apa yang sudah diperbuat HS terhadap dirinya.
“Anak perempuannya berterus terang kalau dirinya sudah disetubuhi oleh HS. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi,” sebut Meetson.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan dikuatkan hasil VER (Visum Et Repertum) dari RSUD Sidikalang, maka Unit PPA Satreskrim melaksanakan gelar perkara guna dilakukan pencarian terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan tersangka HS melarikan diri ke Bandung. Selanjutnya tim Jatanras Polres Dairi melakukan pengejaran dan melakukan koordinasi dengan Polsek Cililin Bandung.
“Bersama Polsek Cililin Bandung, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Meetson.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HS pun mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
“Persetubuhan itu pertama kali dilakukan di rumah orang tua korban di Kecamatan Siempat Nempu,” terang Meetson.
Tersangka juga mengatakan menaruh perasaan sayang dan cinta kepada korban.
“Tersangka juga mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak 1 April 2024,” paparnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah, Pasal 81 ayat (1), (2) Joncto 76D dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Meetson. (MB)







