• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Predator Seks Mojokerto Divonis Kebiri, Psikolog: Tak Yakin Bisa Dieksekusi

Editor: Editor
Sabtu, 24 Agustus 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Sabtu, 24 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Seorang tukang las di Mojokerto, Jawa Timur, dijatuhi hukuman kebiri kimiawi. Dalam persidangan, predator seks ini dinyatakan bersalah memperkosa 9 anak.

Kebiri kimiawi merupakan tindakan yang diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seks. Caranya dengan memberikan obat penekan testosteron, yang efeknya menurunkan libido atau gairah seks.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut ada beberapa hal yang membuatnya tidak yakin hukuman kebiri kimiawi ini bisa dieksekusi.

“Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi pelaksana. Karena di Indonesia hukuman ini adalah retributif. Kata IDI, dokter itu bertugas untuk menyembuhkan, bukan balas dendam,” katanya melalui pesan singkat pada detikHealth, Sabtu (24/8/2019).

Selain itu, lanjut Reza, di Indonesia dijatuhkan tanpa persetujuan dari pelaku. Ini dapat membuat pelaku semakin buas lagi.

“Karena dijatuhkan tanpa kehendak terdakwa, alhasil bisa-bisa pelaku menjadi predator dengan kelainan seksual Mysoped,” jelas Reza.

“Di luar, kebiri adalah permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab,” lanjutnya.

Reza menjelaskan, di luar negeri, hukuman kebiri kimiawi ini difilosiofikan untuk rehabilitasi. Ini pun dilakukan berdasarkan permintaan dari pelaku, dan membuat kebiri kimiawi sangat ampuh untuk mengatasi permasalahan predator seksual.

Menurutnya, walaupun Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah mencantumkan ini dalam putusannya, tetap tidak bisa dieksekusi karena belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi.

“Akibatnya, Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 (tentang perlindungan anak) melongo bak macan kertas,” imbuhnya.(POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Divonis Kebiri
Berita sebelumnya

Sumatera Terpantau 584 Hotspot, Riau Terbanyak

Berita selanjutnya

DPR Belum Terima Kajian Akademik soal Pemindahan Ibu Kota

TERBARU

Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

Selasa, 21 Oktober 2025

Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

Selasa, 21 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd