Asahan, POL | Unit Reskrim Polsek Pulau Raja mengungkap kasus tindak pinana pencurian sepeda motor (Curanmor) terhadap seorang pelaku Sangkot Caniago (38), penduduk Jalan Diponegoro Kota Kisaran.
Informasi diperoleh Selasa (11/2020) Tim Anti Bandit (TEKAB) Polsek Pulau Raja menerima Informasi adanya Curanmor di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga 3 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupeten Labuhan Batu.
Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Doli Silaban bersama TEKAB Polsek Pulau Raja, melaksanakan lidik di seputaran Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Pulau Raja.
Sekira jam 22.15 WIB sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Lis Hijau BK 3617 YAA diduga dibawa pelaku Sangkot Caniago melintas di Jalinsum di jalan Cor Coran Dusun I Ledong Barat. Kemudian TEKAB langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan, dan akhirnya berhasil diringkus berikut barang bukti diamankan di Polsek Pulau Raja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilakukan interogasi awal, pelaku Sangkot Chaniago mengakui perbuatannya emang melakukan pencurian sepeda motor milik Prasetya.
Kapolres Asahan melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Ramadhani melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/8/2020) mengatakan TKP Curanmor tersebut berada di Wilkum Polsek Bilah Hulu Polres Labuhan Batu, dan telah dilaporkan korban berdasarkan Nomor LP/ 221 / VIII / 2020 / SU / Res LBH / Sek Bilah Hulu, tanggal 11 Agustus 2020.
“Untuk itu Penyidik Polsek Pulau Raja melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu untuk dilakukan proses sidik,” ungkap Kapolsek Dani. (POL/PAI)







