• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polsek Pulau Raja Ungkap Pelaku Curanmor di Labuhanbatu

Editor: Editor
Rabu, 12 Agustus 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Rabu, 12 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Unit Reskrim Polsek Pulau Raja mengungkap kasus tindak pinana pencurian sepeda motor (Curanmor) terhadap seorang pelaku Sangkot Caniago (38), penduduk Jalan Diponegoro Kota Kisaran.

Informasi diperoleh Selasa (11/2020) Tim Anti Bandit (TEKAB) Polsek Pulau Raja menerima Informasi adanya Curanmor di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga 3 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupeten Labuhan Batu.

Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Doli Silaban bersama TEKAB Polsek Pulau Raja, melaksanakan lidik di seputaran Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Pulau Raja.

Sekira jam 22.15 WIB sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Lis Hijau BK 3617 YAA diduga dibawa pelaku Sangkot Caniago melintas di Jalinsum di jalan Cor Coran Dusun I Ledong Barat. Kemudian TEKAB langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan, dan akhirnya berhasil diringkus berikut barang bukti diamankan di Polsek Pulau Raja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilakukan interogasi awal, pelaku Sangkot Chaniago mengakui perbuatannya emang melakukan pencurian sepeda motor milik Prasetya.
Kapolres Asahan melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Ramadhani melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/8/2020) mengatakan TKP Curanmor tersebut berada di Wilkum Polsek Bilah Hulu Polres Labuhan Batu, dan telah dilaporkan korban berdasarkan Nomor LP/ 221 / VIII / 2020 / SU / Res LBH / Sek Bilah Hulu, tanggal 11 Agustus 2020.

“Untuk itu Penyidik Polsek Pulau Raja melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu untuk dilakukan proses sidik,” ungkap Kapolsek Dani. (POL/PAI)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: di LabuhanbatuKapolsek Pulau Raja AKP RahmadaniPolsek Pulau RajaSHUngkap Pelaku Curanmor
Berita sebelumnya

Pemko Medan Siap Ikuti Regulasi Penyederhanaan Birokrasi

Berita selanjutnya

Resmikan Kantor Desa Pardomuan, Wabup Samosir Ajak Masyarakat Berjuang Bersama

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd