Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap pembobolan kedai kelontong di Jalan Balai Desa Ujung Simpang Pondok Cabe Pasar-XII Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak,Sabtu (6/6/2020) dini hari lalu.
Polisi meringkus pelaku bernama Budiman alias Riski (21), warga Gang Tambeng III Pasar-XII Desa Marindal-II dari kediamannya pada Selasa (30/6/2020). Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba, mengatakan, pencurian itu diketahui pemilik kedai ketika hendak membuka tempat usahanya yang sekaligus tempat tinggalnya.
“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban Rusmani Gultom (38) ke Mapolsek Patumbak dengan Nomor LP/420/VII/2020/SU/Polresta Medan/Sek Patumbak, tanggal 30 Juni 2020. Dalam laporannya, korban mengaku kerugiannya terdiri uang tunai Rp 1.000.000, satu unit tablet merk Advan, puluhan bungkus rokok berbagai merek, serta KTP dan kartu BPJS,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi yang melakukan penyelidikan menemukan beberapa fakta. Di mana pencurian itu dilakukan tersangka setelah masuk ke kedai korban dengan cara merusak ventilasi.
“Pelaku merusak ventilasi warung yang terbuat dari batu menggunakan besi bulat,” ungkap Philip.
Dari penyelidikan polisi, terendus keberadaan tersangka tak jauh dari kediamannya sehingga segera dilakukan penangkapan. Bersamanya diamankan barang bukti satu lembar kwitansi pembelian HP tablet merk Advan dan satu lembar kwitansi pembelian rokok. “Tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Philip.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(cos)
