Medan – POL | Unit Reskrim Polsek Patumbak bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan, cek lokasi diduga tempat perjudian di Warung Pak Kulit, tepatnya di Jalan Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Pengecekan itu langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan SH bersama Panit Iptu Harles Gultom SH MH dan Panit Ipda M Yusuf Dabutar SH.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan, saat dikonfirmasi wartawan Selasa, (27/9/2022) membenarkan kalau pihaknya melakukan pengecakan ke lokasi diduga tempat perjudian di Warung Pak Kulit.
Dijelaskan AKP Ridwan, kalau hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya pemberitaan di beberapa media online tentang adanya pemainan judi jenis dadu putar di warung Pak Kulit yang berada di Jalan Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I.
“Begitu mendapat informasi itu, Bapak Kapolsek Kompol Faidir, langsung memerintahkan saya selaku Kanit Reskrim bersama Panit Iptu Harles Gultom dan Panit Ipda M Yusuf, beserta team tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak bergabung dengan Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk menindaklanjuti dan melakukan penindakan langsung kepada para pemain serta bandar judi jenis dadu putar yang ramai diberitakan di beberapa media,” kata AKP Ridwan.
Sekira pukul 16.00 WIB, lanjut AKP Ridwan, team gabungan bergerak menuju lokasi Warung Pak Kulit di Jalan Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I untuk melakukan penindakan.
Sesampainya di lokasi, team gabungan langsung melakukan pengepungan di salah satu tempat persisnya di belakang Warung Pak Kulit diduga kuat dijadikan tempat praktik perjudian jenis dadu putar.
“Tapi setelah dilakukan penyisiran terhadap semua lokasi tidak ada ditemukan permainan judi dadu putar ataupun judi jenis lainnya di tempat itu, dan yang ada di temukan beberapa warga yang sedang minum kopi dan juga sedang minum tuak,” jelas Kanit Reskrim.
Dan walaupun begitu, kata AKP Ridwan, team tetap mengingatkan kepada warga dan pemilik tempat supaya jangan coba-coba melakukan aktivitas praktik perjudian sejenis apapun di lokasi tersebut.
“Dan bilamana ke depanya ada ditemukan maka kita (Polsek Patumbak—red) tidak segan-segan menindak tegas para pemain judi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Ridwan. (Samura)