seputar – Medan | Personel Polsek Patumbak mengamankan beberapa mesin judi ketangkasan berupa, Tembak Ikan dan Mesin Jackpot di Jalan Pertahanan, Gang Pancasila, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/8/22).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan SH yang didampingi Panit Reskrim Iptu Harles Gultom, dan Ipda M Yusuf Dabutar, serta personel Reskrim Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan kepada wartawan menjelaskan, penggerebekan dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang lokasi judi mesin ketangkasan seperti mesin tembak ikan dan mesin jackpot yang berada di Gang Pancasila.
Kemudian pihak kepolisian langsung bergerak cepat guna melakukan penyelidikan tentang adanya lokasi judi disalah satu rumah warga yang dijadikan sebagai loksiuntuk bermain judi tembak ikan dan mesin jackpot.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan memang benar informasi masyarakat tentang lokasi judi mesin tembak ikan dan mesin jackpot dalam satu lokasi pada saat bersamaan langsung di lakukan penindakan di lokasi yang dimaksud.
“Namun sangat disayangkan ketika petugas melakukan penindakan di lokasi perjudian tidak satu orang pun yang bisa ditangkap, diduga sebelum penggerebekan giat ini sudah bocor, Kemudian untuk menindaklanjuti proses hukum beberapa barang bukti seperti 1. Mesin judi tembak ikan dan 3 mesin Jackpot diboyong ke komando,” sebut Ridwan.
Kanit Reskrim AKP Ridwan dengan tegas mengatakan pihak kepolisian tidak pernah gentar untuk menindak tegas segala bentuk perjudian.
“Kita tidak pandang bulu kita akan sikat habis. Saat ini kita lagi menyelidiki siapa orang penyedia rumah dan pemilik dari mesin judi ketangkasan tersebut. Mohon kepada rekan-rekan media untuk bersabar dan doakan pemilik dan penyedia tempat lokasi judi ini bisa kita tangkap,” pungkas Ridwan.(Irawan)