Medan, POL | Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH dan kanit Reskrim AKP Rianto SH, M.A.P berhasil mengungkap serta mengamankan 2 ( dua ) orang residivis pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polsek Patumbak.
Dua pelaku yang diamankan adalah Edu Gumarang Sirait, 32, pengangguran, warga Jalan Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai dan Surya Aditya, 24, pekerja bangunan, warga Jalan Menteng VII Gg PIK Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Barang bukti yang diamankan petugas
1 (satu) unit HP android merek Samsung S8 warna bitu, 1 ( satu ) unit HP Nokia
6100, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa Plat No Pol warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam.
Sebelumnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH melalui personel SPKT Polsek Patumbak menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang kejadian pencurian dengan kekerasan yang dialaminya, Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 wib.
Kejadian yang menimpa korban Brury Prima terjadi di Jalan Seksama Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas sekitar pukul 17.30 wib, di mana pada saat itu korban sedang berada di pinggir jalan sambil pegang HP dan salah satu pelaku langsung merampas HP korban sambil menolakkan korban hingga terjatuh.
Kemudian pelaku langsung naik ke sepeda motor suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat No Pol langsung tancap gas, sedangkan korban berusaha mengejar sambil berteriak rampok…. rampok…. rampok….
Kedua pelaku langsung tancap gas menghindari kejaran korban dan masyarakat yang ada di seputaran lokasi kejadian pada saat itu. Selanjutnya korban langsung mendatangi Polsek Patumbak guna membuat laporan polisi atas kejadian yang dialaminya.
Setelah Laporan Polisi diterima, Kapolsek Patumbak Komp Faidir SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rianto SH, MAP bersama Panit Ipda M Yuduf Dabutar SH MH serta Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan cek TKP serta penyelidikan terhadap laporan kasus pencurian dengan kekerasan yang diterima.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan setelah kejadian, pada Senin 03 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim AKP Rianto SH, MAP dan Panit I Ipda M Yusuf Dabutar SH, MH mendapat informasi bahwa salah satu dari pelaku bernama Edu Gumarang Sirait sedang berada di seputaran Terminal Terpadu Amplas.
Selanjutnya pelaku diamankan, dari keterangan dan pengakuan pelaku bahwa benar telah melakukan perbuatan tersebut bersama temannya Surya Aditya.
Kemudian Team melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku Surya Aditya dan sekitar pukul 19.30 Wib Team mengetahui keberadaan pelaku sedang menaiki Sepeda Motor Suzuki Satria Fu tanpa No Pol warna hitam melintas di Jalan Menteng. Selanjutnya Team langsung melakukan pengejaran karena pelaku berusaha melarikan diri ke arah lahan perkebunan di daerah Jalan Jermal.
Pada saat memasuki jalan buntu pelaku langsung meninggalkan sepeda motornya dan berusaha berlari ke arah perladangan masyarakat, bahkan saat hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan berusaha melarikan diri dengan memukul petugas, sehingga Team melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.
Saat bersamaan pelaku Edu juga berusaha melarikan diri dengan cara melakukan pemukulan terhadap petugas karena melihat temannya Surya juga melakukan pemukulan kepada petugas guna berusaha melarikan diri, kemudian Team juga melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang telah mengancam keselamatan Team yang melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut
Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke R.S Bhayangkara guna mendapat perawatan medis.
Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Hukum Polsek Patumbak dan Wilayah Hukum Polsek Medan Area. (POL/samura)







