• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Pria Pemilik Sabu

Editor: Cosmos
Sabtu, 17 Juli 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Sabtu, 17 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Personil Tim Reskrim Medan Kota, beehasil mengamankan seorang penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Jalan Sukarame Kel. Tegal Sari III Kec. Medan Area, Rabu (7/7/2021).

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK, melalui kanit Reskrim, Iptu Nova mengatakan kepada sejumlah wartawan kronologis penangkapan tersangaka, Sabtu (17/7/2021).

Awalnya, pada hari Rabu (7/7/2021) Tim unit menerima informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika di Jalan Sukarame Tegal Sari III Kec. Medan Area, ujarnya.

Lanjut Nova, kemudian tim bergerak cepat ke TKP, sesampai di TKP yang dimaksud, Tim melihat seorang pria yang menurut informasi membawa narkoba jenis sabu tersebut.

Kemudian tim melakukan penyetopan dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, dari kantong celana tersangka didapati 1 plastik transparan klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kirinya.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka SI (23) warga Bromo ini mengaku paket sabu dibeli dengan harga Rp 100.000. Dengan pengakuan tersebut tersangka di bawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan introgasi lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) plastik transparan klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu. Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Atasi Dampak PPKM, Dewan Desak Pemko Medan Salurkan Bantuan

Berita selanjutnya

Kapoldasu: Pelaksanaan PPKM Darurat Sudah Sesuai Harapan

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd