Medan, POL | Personil Tim Reskrim Medan Kota, beehasil mengamankan seorang penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Jalan Sukarame Kel. Tegal Sari III Kec. Medan Area, Rabu (7/7/2021).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK, melalui kanit Reskrim, Iptu Nova mengatakan kepada sejumlah wartawan kronologis penangkapan tersangaka, Sabtu (17/7/2021).
Awalnya, pada hari Rabu (7/7/2021) Tim unit menerima informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika di Jalan Sukarame Tegal Sari III Kec. Medan Area, ujarnya.
Lanjut Nova, kemudian tim bergerak cepat ke TKP, sesampai di TKP yang dimaksud, Tim melihat seorang pria yang menurut informasi membawa narkoba jenis sabu tersebut.
Kemudian tim melakukan penyetopan dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, dari kantong celana tersangka didapati 1 plastik transparan klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kirinya.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka SI (23) warga Bromo ini mengaku paket sabu dibeli dengan harga Rp 100.000. Dengan pengakuan tersebut tersangka di bawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan introgasi lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) plastik transparan klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu. Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (cos)







