Medan, POL | Aksi under cover (penyamaran) yang dilakukan tim Reskirm Polsek Helvetia membuahkan hasil, dalam aksinya petugas menyamar sebagai pembeli narkoba. Demikian terungkap saat konfrensi pers di mako Polsek Helvetia, Senin (19/4).
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi pada Minggu 11 April 2021, seorang pria bernama Wass diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan penyamaran sebagai pembeli dan sepakat untuk bertemu dengan pelaku Wass di Jalan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, ujarnya.
Tak berapa lama, pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 4205 JP untuk bertransaksi dengan polisi.
Dalam transaksi tersebut sambung Kanit, pelaku memperlihatkan 2 bungkus plastik besar warna putih les merah yang berisikan sabu, melihat bungkusan tersebut benar berisi sabu, polisi langsung menangkap, jelasnya.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku Wass mengeluarkan senjata api dan mencoba melawan petugas.
“Pelaku sempat melawan petugas saat diamankan, sempat bergelut terus pelaku mengeluarkan senjata apinya dari kantong. Dan nyaris menembak petugas, beruntung petugas kita sigap dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku 2 ons narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang bandar yang diketahui bernama P (DPO), dan senjata api tersebut baru ia gunakan.
“Pengakuan tersangka, senpi belum pernah dia gunakan atau belum pernah diletuskan. Senjata didapat dari temannya dan itu masih kita kembangkan,” tuturnya.
Sementara itu, Wass (35) yang merupakan warga Medan Helvetia mengaku bahwa senjata api berpeluru tajam tersebut didapatnya dari bandar.
Pistol Makarov tersebut untuk pegangan saat melakukan transaksi. “Untuk sebagai pegangan aja, belum pernah saya gunakan,” tuturnya dengan wajah ditutup sebo.
Lanjut Wass, dirinya tak mengenal bandar narkobanya dan tak ada diupah. “Tidak ada di upah. Tidak tahu orang mana, selama ini berhubungan via HP saja,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No 12 Tahun 1951. Dimana pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, pungkasnya.(cos)
