Medan, POL | Penemuan mayat di pekuburan chia, Delitua pada Jumat (9/4/2021) yang menjadi perbincangan hangat warga Delitua terjawab sudah.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, betul,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4/2021).
Tersangka bernama Hidayat (33), warga Eka Surya, Dusun VIII, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua.
Hidayat ditangkap dirumahnya yang berada di Gang Melati, Desa Kedai Durian, pada Senin 12 April pukul 22:00 WIB.
Berdasarkan pengakuan Hidayat yang diterima polisi, Hidayat tega menghabisi nyawa korban menggunakan batu lantaran ingin menguasai harta korban.
Ia memukul kepala Eko Kurniawan sebanyak tiga kali hingga akhirnya meninggal dunia. “Mengakui perbuatannya itu untuk mengambil barang milik korban,” katanya.
Martua Manik juga menjelaskan bahwa keberadaan keduanya di lokasi semak-semak Kuburan China Delitua pada malam hari adalah untuk berhubungan intim.
“Modusnya sementara untuk mengambil barang milik korban, namun untuk modus ini masih tetap akan kita lakukan pendalaman. Namun ada dugaan karena kedatangan mereka ke daerah TKP semak-semak adalah untuk melakukan oral,” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan polisi langsung membawa pelaku untuk melakukan pra rekonstruksi dan pencarian barang bukti.
Namun disaat proses pra rekonstruksi tersangka berusaha melawan hingga akhirnya aparat memberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah telepon genggam milik korban yang hilang, satu tablet milik tersangka dan juga sepeda motor berwarna hitam dan satu buah batu koral yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. (cos)







