• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polsek Beringin Amankan Maling

Editor: Cosmos
Kamis, 14 Januari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 14 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Serdang, POL| Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang menangkap seorang pembobol warung. Adapun identitas pelaku bernama Budi alias Acuan (31), warga Dusun ll, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli.

Budi ditangkap pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 14.30 Wib. Pria yang kesehariannya bertani ini ditangkap atas kasus pembobolan warung.

Informasi dihimpun wartawan, peristiwa pencurian warung milik korban Jasmah (49), warga Dusun ll Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, terjadi Minggu (11/8/2020).

Dalam aksinya, pelaku masuk melalui pintu depan rumah yang sedang terbuka dan mengambil kaleng roti berisikan uang yang terletak dalam laci milik korban.

Bernasib mujur, korban tidak langsung membuat laporan ke Polsek Beringin. Namun, baru-baru ini, korban melihat Handphone miliknya ada pada pelaku.

Melihat Handphonenya ditangan pelaku, lantas korban membuat laporan ke Polsek Beringin. Laporan pengaduan korban lalu ditindak lanjuti polisi. Dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH bersama sejumlah personel Tekab unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Alhasil, pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 14.30 wib, petugas mendapat informasi jika pelaku berada Dusun ll Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu tepatnya di komplek kantor Desa Denai Sarang Burung. Tak mau buruannya lari jauh,  team bergerak cepat dan berhasil menangkap Budi alias Acuan.

Sementara itu, Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak SH kepada wartawan membenarkan Budi alias Acuan diamankan.

“Benar si Budi sudah kita amankan, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHPidana,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kapoldasu Disuntik Vaksinasi Covid-19 Setelah Gubsu Edy

Berita selanjutnya

DPRD Samosir Konsultasi ke Dinkes Karo Terkait Dukungan Puskemas ke Pariwisata

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd