Deli Serdang, POL| Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang menangkap seorang pembobol warung. Adapun identitas pelaku bernama Budi alias Acuan (31), warga Dusun ll, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli.
Budi ditangkap pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 14.30 Wib. Pria yang kesehariannya bertani ini ditangkap atas kasus pembobolan warung.
Informasi dihimpun wartawan, peristiwa pencurian warung milik korban Jasmah (49), warga Dusun ll Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, terjadi Minggu (11/8/2020).
Dalam aksinya, pelaku masuk melalui pintu depan rumah yang sedang terbuka dan mengambil kaleng roti berisikan uang yang terletak dalam laci milik korban.
Bernasib mujur, korban tidak langsung membuat laporan ke Polsek Beringin. Namun, baru-baru ini, korban melihat Handphone miliknya ada pada pelaku.
Melihat Handphonenya ditangan pelaku, lantas korban membuat laporan ke Polsek Beringin. Laporan pengaduan korban lalu ditindak lanjuti polisi. Dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH bersama sejumlah personel Tekab unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Alhasil, pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 14.30 wib, petugas mendapat informasi jika pelaku berada Dusun ll Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu tepatnya di komplek kantor Desa Denai Sarang Burung. Tak mau buruannya lari jauh, team bergerak cepat dan berhasil menangkap Budi alias Acuan.
Sementara itu, Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak SH kepada wartawan membenarkan Budi alias Acuan diamankan.
“Benar si Budi sudah kita amankan, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHPidana,” pungkasnya. (cos)







