• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 169 Kg Ganja

Editor: Suganda
Rabu, 28 Agustus 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Kota

Editor:Suganda

Rabu, 28 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 169 Kg ganja di kawasan Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (21/8). Ratusan kilogram ganja itu diseludupkan dari Aceh.

Selain menyita 160 kg ganja, polisi juga meringkus dua orang kurir yang menyimpan narkoba tersebut. Keduanya berinisial SN (28) dan MR (22).

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawa saat personil Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa ada penyeludupan ganja di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.

“Sekitar pukul 03.00 di Jalan HM. Harun Dusun IV Desa Percut Seituan dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama 15 goni ganja dengan berat bersih 169 Kg ganja,” ujar Dadang, Rabu (28/8)

Dari pengakuan ke dua tersangka, Ganja tersebut diterima dari dari seseorang berisnisial IS untuk disimpan lalu kemudian diedarkan di Medan.

“Yang mana SN dan MR mendapat uang sebanyak Rp3.000.000,” ungkap Dadang.

Atas perbuatannya ke dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini polisi masih terus menyelidiki jaringan peredaran ganja ini, termasuk mengejar sosok IS yang memberikan 169 ganja kepada ke dua tersangka.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Peredaran GanjaPolrestabes Medan
Berita sebelumnya

Unjuk Rasa di Papua Ricuh, 1 Anggota TNI Tewas dan 3 Polisi Luka

Berita selanjutnya

Dinas Sosial Tobasa Serahkan Bansos Lansia Rp 1,2 Juta/Tahun

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd