Medan, POL | Asap putih menyelimuti halaman Polrestabes Medan saat pembakaran barang bukti berupa 358 Kg ganja kering hasil tangkapan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu, Jumat (28/8).
Dalam pemusnahan itu dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam enam buah tong yang sebelumnya telah disiapkan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan barang bukti ganja seberat 358 Kg yang dimusnahkan milik tiga tersangka berinisial IT ( 35) warga Kuta Cane lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA ( 56) warga Klambir Lima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.
“Ini adalah barang bukti ada di dua TKP, Polsek Pancurbatu ada 118 bal ganja seberat 114 kilogram, kemudian yang ditangani rekan-rekan dari Satres Narkoba itu ada 240 bungkus dengan berat 240 kilogram. Kejadiannya terjadi pada 14 Mei ditangani Polsek Pancur Batu dan 15 Mei ditangani Satres Narkoba,” tuturnya.
Riko menegaskan bahwa pemusnahan ratusan kilogram ganja ini bukti dari masih banyaknya pengguna narkotika di Kota Medan. “Disini kami merilis prestasi yang didapat dari rekan-rekan Sat Narkoba Polrestabes Medan dan dari Polsek Pancur Batu. Meskipun ini sebuah prestasi, tapi miris buat kami, barang bukti yang di depan sini ada 358 kilogram ganja,” ungkapnya.
Ia mengklaim bahwa dengan pemusnahan ini pihaknya telah menyelamatkan 1,79 juta jiwa generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kalau digunakan bisa membunuh sekitar 1,79 juta korban generasi muda kita, mungkin juga sudah tua bahkan masih anak-anak. Kami ingin mengajak masyarakat dibantu rekan-rekan dibantu tokoh masyarakat, mari bersama-sama memberantas narkoba,” sebut Riko.
Riko menambahkan, pemusnahan barang bukti ganja yang dilaksanakan guna mempercepat proses berkas perkara di kejakasaan dan para tersangka dapat segera disidangkan. “Untuk para tersangka kita jerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman pidana paling rendah 20 tahun penjara,” pungkasnya.(cos)