Medan, POL | Mahligai rumah tangga tidaklah selamanya berjalan mulus, terbukti rumah tangga FA (41) dan UAL (29), kini dihadapkan dengan adanya kasus KDRT. Polresta Deli Serdang menggelar press realese pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT-red) bertempat di depan kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (30/07/2020).
Dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus, SIK., MH didampingi Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander, SH, MH., Kanit PPA, Ipda Resti Widya Sari, S.TrK., mengatakan, motif kejadian tersebut karena pelaku yakni FA, (41), Warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, karena dicurigai Korban yakni istrinya UAL, (29), selingkuh dan tidak pulang selama 3 hari.
“Pelaku marah karena dicurigai istrinya selingkuh dikarenakan tidak pulang selama 3 hari,” ujar Kasat.
Firdaus menerangkan, bahwa pada hari Jumat (24/07/2020) di Depan rumahnya FA melakukan penganiayaan terhadap UAL dengan cara memukul korban pada bagian kepala, dan menarik paksa untuk turun dari mobil FA.
Sebelumnya FA juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV, dengan kedua tangannya, dan dengan menggunakan gagang sapu, serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung, hingga wajah, hingga korban mengalami sakit di sekujur tubuh.
Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang, pada hari Senin (27/07/2020), Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan berhasil mengumpulkan barang bukti, serta rekaman CCTV tersebut. Dan pada hari Rabu (29/07/2020), pihak kepolisan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dan langsung mengamankan pelaku.
“Tim mendapat Informasi, bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga Tim langsung bergerak ke TKP, dan berhasil mengamankan FA untuk kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Firdaus.
“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku, yakni Pasal 44, Ayat (1), UU RI No. 32 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” pungkas Firdaus.(cos)