• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Toba Ringkus 4 Terduga Pelaku Galian C Ilegal

Editor: Suganda
Senin, 27 Mei 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 27 Mei 2024
Pelaku yang diamankan di Mapolres Toba.

Pelaku yang diamankan di Mapolres Toba.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Empat terduga pelaku galian C tanpa izin di Kabupaten Toba Sumatera Utara, ditangkap polisi di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Jumat (24/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan saat dikonfirmasi Minggu (26/5/24) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial JA (41), warga Desa Sibarani Nasampulu, Kecamatan Laguboti, AS (31) warga Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, JS (41) warga Desa Sigompul, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan MT (45) warga Desa Baruara Kecamatan Balige. Mereka ditangkap di lokasi galian C.

“Atas informasi itu (galian C ilegal), petugas melakukan penyelidikan, dan mendatangi TKP yang dimaksud serta menemukan ada kegiatan pengambilan batu dan tanah di lokasi tersebut,” kata Wilson.

Selanjutnya, polisi mengamankan keempat orang tersebut ke Mapolres Toba untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil dump truck, merek Mitsubishi Canter, Pol BK 8216 FK, dan 1 unit dump truck merek Mitsubishi Canter No Pol BK 8216 FK,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya meminta semua pemilik tambang galian C di wilayah hukum Polres Toba agar mengurus izin supaya legal.

“Izin eksplorasi dan izin produksi sangat penting dimiliki oleh setiap pemilik tambang sehingga aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Wahyu. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

6 Kajari di Sumut Dimutasi, Ini Daftarnya

Berita selanjutnya

Megawati Soekarnoputri Kembali Terpilih jadi Ketum PDIP

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd