Tapsel, POL | Jajaran Polres Tapsel bergasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan sadis dan pemerkosaan anak di bawah umur di dua tempat beberbeda di wilayah hukum Polres Tapsel.
Melalui konferensi Pers, Senin (27/7/2020), Kapolres Tapsel AKBP Roman Smardhana Elhaj SH SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Hamonangan Hasibuan di hadapan para wartawan menyampaikan, pada tanggal 24 Juli 2020 lalu, RST (40) yang diduga pelaku pembunuhan sadis di Dusun Janji Matogu, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).
Pria anak tujuh tersebut berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dari salah satu tempat di wilayah Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Ketika diamankan, RST tidak melakukan perlawanan dan saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tapsel.
“Terus kita cari, akhirnya tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri di wilayah Tarutung, Taput,”ujar Kapolres Tapsel.
Kapolres menambahkan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat tersangka mengeluarkan kalimat yang tidak pantas kepada anak korban.
Ternyata, ucapan itu didengar oleh Syahriani boru Pohan (korban). Tak senang mendengar ucapan tersangka kepada anaknya di bilang celong, korban keluar dan menjumpai RST. Adu mulut antara tersangka dan korban tidak bisa dielakkan. Mendengar keduanya bertengkar, istri tersangka Duma Purba mencoba untuk melerai.
Pada saat korban akan kembali masuk ke rumah, pelaku datang dari arah belakang menghampiri dengan membawa sebatang kayu broti berukuran lebih kurang 50 cm dan langsung memukul kepala bagian belakang sebanyak 1 kali.
Korban langsung terjatuh, dan setelah itu pelaku masih terus memukul kepala korban secara berulang- ulang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala dan meninggal dunia.
Sedangkan kasus yang kedua dengan motif pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga terjadi di Kecamatan batang angkola Kabupaten Tapsel,dimana pencabulan terjadi dua kali 11 dan 25 juli 2020 dan pelaku YSS pada tanggal 26 juli atau keesok harinya berhasil diarak masyarakat didampingi Kades dan personil Polsek Batang angkola ke kantor Polisi.
Bermodalkan bisa melakukan pengobatan YSS wargs Pasir Pangarayan Propinsi Riau tersebut berhasil melakukan pencabulan tergadap anak dibawah umur,
Kapolres Tapsel Roman Smaradhana Elhaj DH SIK MH mengatakan,peristiwa berawal ketika YSS sedang mengobati abang korban, ketika melihat korban YSS mengatakan bahwa ditubuh korban sedang dimasuki roh halus (setan).
Selanjutnya disuruh korban untuk berobat.Untuk mengelabuhi korban dan keluarganya, pelaku menyuruh korban untuk membaca alqur’an 30 jus. Kemudian korban disuruh masuk ke dalam kamar sendirian.
Pelakupun melakukan aksinya dengan mengipnotis korban hingga tidak sadarkan diri.disaat itu pelaku menggagahi korban usai melampiaskan aksi bejadnya pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut pada orang lain, kalau tidak mau kedua orang tuanya mendapat celaka.
Kapolres mengatakan pelaku pembunuhan bisa dikenakan pasal 338 masalah pembunuhan, sedangkan untuk pencabulan dikenakan pasal 81 Subs pasal 82 UU.RI no.17 tahun 2016 tentang pebetapan peraturan pemerintah pengganti UU .RI.no.1 tahun 2016 tentang perubahan kefua atas UU.RI.23 tahun2020 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(POL/NP.02).
