• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Tapsel Cegat Mobil Bawa 22 Kg Ganja, 4 Pelaku Ditangkap

Editor: Suganda
Rabu, 20 November 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 20 November 2024
Polres Tapsel saat merilis kasus pengungkapan 22 kg ganja. 

Polres Tapsel saat merilis kasus pengungkapan 22 kg ganja. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapsel, POL | Polres Tapanuli Selatan mencegat mobil yang tengah membawa 22 kg ganja. Ada empat pelaku yang ditangkap atas kasus tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Ivan Robert Sitompul mengatakan pengungkapan itu berawal pada Sabtu (16/11) malam. Saat itu, Polsek Batang Toru tengah menggelar razia di jalan lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.

“Kemudian, sekira pukul 21.20 WIB melintas satu mobil dari arah Padangsidimpuan menuju arah Sibolga. Lalu, dilakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” kata Ivan, Selasa (19/11/2024).

Kemudian, petugas menggeledah mobil tersebut dan menemukan 22 bungkus ganja. Selain itu, di dalam mobil tersebut diamankan dua orang pelaku, yakni Anderson Fahrenheit Silalahi (22) dan Syahrul Saruksuk (45).

Setelah itu, penemuan ganja tersebut dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Tapsel. Petugas Satresnarkoba lalu melakukan pengembangan untuk mencari pemilik ganja tersebut.

Lalu, pada Minggu (17/11) petugas menangkap dua pelaku lainnya, yakni Nalsep Hutabarat (58) dan Haldy Lovier Nainggolan (24) di Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

“Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku Nalsep Hutabarat, ganja itu dibelinya sebanyak enam bal dengan harga Rp 4,8 juta. Sementara, pelaku Haldy membeli sebanyak 16 bal seharga Rp 12 juta kepada seseorang bermarga Nasution di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Nasution ini berdomisili di Panyabungan Madina, yang mana pemesanan melalui handphone. Masih kami lidik,” pungkasnya. (dt)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Effendi Simbolon Bukan Kader PDIP Lagi

Berita selanjutnya

Kades di Sidimpuan Polisikan Cawalkot Irsan Efendi

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd