• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 11 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Simalungun Ringkus 2 Pengedar Sabu di Silampuyang

Editor: Suganda
Senin, 30 September 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 30 September 2024
Dua tersangka saat berada di Polres Simalungun. 

Dua tersangka saat berada di Polres Simalungun. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (29/9/2024) dini hari.

Kedua tersangka, Ivan Refany alias Tembong (36) dan Pris(44) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 32,62 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Android Xiaomi, uang tunai Rp110.000, timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua sendok plastik dari pipet, dan satu dompet.

Saat diinterogasi, Ivan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Iwan yang berdomisili di Pematangsiantar. Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.

Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

Informasi yang diberikan masyarakat sangat berharga untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bertemu Menpora, Pj Gubernur Fatoni Yakin Pelaksanaan PON XXI di Sumut Tak Ada Utang

Berita selanjutnya

Pj Bupati Langkat Apresiasi Kesuksesan Venue Sambo PON ke-21 di Kabupaten Langkat

TERBARU

Lantik Dewan Pengawas dan Hakim MTQ ke-59, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Keadilan dalam Penilaian

Sabtu, 11 April 2026

Kompak dan Peduli, Personel Polres Labuhanbatu Berpartisipasi Dukung Program Warung Polri Presisi GRATIS

Sabtu, 11 April 2026

Polsek Bangun Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking di King Spa

Jumat, 10 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd