Simalungun, POL | Sindikat pencurian mobil antar provinsi ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Simalungun dari 7 lokasi yang berbeda. Menurut keterangan para tersangka, mereka kerap beraksi mulai dini hari hingga mendekati subuh.
Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu hunting ( memantau ) lokasi yang dianggap aman dan sepi. Bahkan mobil dari dalam garasi rumah korbanya juga turut mereka gasak. Para sindakat yang berhasil diringkus itu yakni TR (25) warga kota medan. DHZ (29) warga Kota Medan. RTS (22) warga Kota Medan.
Kemudian HSD (43) warga Kota Medan, ZA (40) warga Kabupaten Langkat, LA (25) warga Kota Medan dan BA (23) warga Kabupaten Langkat. Sementara pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap DPO berisinial D dan S. Sindikat pencurian mobil ditangkap berdasarkan adanya laporan pencurian pada Laporan Polisi No.LP/08/II/2019/Res, tgl. 15 Februari 2019.
Dimana satu unit mobil Daihatsu Hiline warna biru BK-1440 BN milik korban Simson Sipayung, hilang dari depan kompleks Rumah sakit Bethesda Saribu Dolok Huta Purba Tua Rambah Nagori Purba Tua Kecamatan Silima Kuta Kabupaten Simalungun, tepatnya Jumat (15/2/2019).
Selanjutnya personil Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TR, DHZ, RTS, HSD, dan LA.
Pada saat hendak diamankan, para tersangka berusaha melarikan diri dari kejaran petugas Kepolisian dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1985 ZV di jalan Raya Saribu Dolok.
Namun kelima tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dari tangan para tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit mobil daihatsu Hiline warna biru BK-1440 BN.
“Masing-masing tersangka memiliki peran. Ada yang eksekutor, ada yang bertugas membawa untuk dijual ke penadah, dan ada juga yang melakukan pemantauan pada saat mereka beraksi” ujar Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman SH. SIK.MSi di hadapan sejumlah wartawan.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan dua penadah mobil curian tersebut yakni ZA dan BA dari Kota Binjai.
Selain mengamankan 7 tersangka polisi juga berhasil menyita sedikitnya 10 unit mobil diduga hasil kejahatan.
Seperti Daihatsu Xenia BK1985 ZV. Mitsubishi L300 BB 8173 ZA, Daihatshu Rocky BK 1636 TJ, Daihatsu Hiline pick up BK 8709 IT, Daihatsu Hiline Pick Up BK 1440 BN, Daihatsu Hiline BK 1986 GY, Mitsubishi L300 box tanpa plat, Mitsubishi L300 BK 7347 DF, Daihatsu Hiline pick up dan daihatsu Taff GT BL 460 FA.
Kasat Reskrim didampingi oleh Kanit Jatanras Iptu Hengky B. Siahaan, SH. mengatakan, selain beraksi di wilayah Kabupaten Simalungun, para tersangka diduga juga merupakan sindikat antar Provinsi. “Yang mana mobil hasil curian dijual para tersangka keluar Sumatera dengan harga berkisar 17 hingga 23 juta,” tambah Kasat.
Dan menurut keterangan para tersangka, mereka beraksi setelah adanya permintaan dari para penadah dan sebelum menjualnya para tersangka juga menghapus nomor mesin dan rangka mobil untuk mengelabui petugas.
“Menurut keterangan dari para tersangka mereka mencuri mobil sesaui dengan permintaan dari penadahnya. Para tersangka juga menghapus nomor mesin dan rangka mobil untuk mengelabuhi petugas,” timpal Kasat.
Selain mobil, pihaknya juga menyita satu unit senjata air sofgun, sebo serta barang bukti lainya. “Dan para tersangka juga menjual mobil hasil curian ke luar Sumatera dengan harga berkisar dari 17 hingga 23 juta rupiah” ujar Kasat.
Hingga saat ini polisi Masih melakukan kordinasi dengan polres luar daerah untuk pengembangan kasus tersebut, guna mengungkap sindikat pencurian mobil lainya. “Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 4e Jo. 65 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kasat.(GR)