Sergai, POL | Selama dua pekan, yakni 9 Januari hingga 18 Januari 2019, Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan barang bukti arkotika sabu sebanyak 15,26 gram dan ganja sebanyak 2,7 gram dari 16 orang tersangka, 8 Orang pengedar dan 8 Orang pemakai.
Tangkapan tersebut terdiri dari 11 LP, 7 LP Sat Narkoba, 2 LP Polsek Teluk Mengkudu dan 2 LP Polsek Dolok Masihul.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu SSos SIK MSi saat memimpin konfrensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Sat Narkoba IPTU Defta Sitepu,Kanit 2 IPDA Barito Siregar, Jumat (18/01/2019).
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan, untuk pengedar dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar
Untuk pemakai melanggar pasal 112 (1) Sub 127 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 Milyar.(BS)







