Sergai, POL | Mustakim alias Takim (24) warga Dusun C Tanah Merah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Satnarkoba Polres Sergai di kediamannya karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu, Selasa lalu
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1 (satu) buah dompet kecil berisikan 6 (enam) helai plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 5,86 gram, 12 (dua belas) helai plastik klip kosong, 1(satu) unit hp merk Nokia warna putih, 1 (satu) pucuk senjata Replika FN jenis soft gun lengkap dengan Magazen dan peluru mimis, 1 (satu) bilah pisau sangkur dan 1 (satu) buah alat setrum warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat press release, Jumat (18/1) sore di Halaman Mako Polres setempat mengatakan tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba di Dusun C Tanjung Sari Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Mustakim alias Takim.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan saat dilakukan pemantauan di lokasi TKP tersebut, terlihat seorang laki-laki keluar dari rumah. Seketika dilakukan pengepungan dan berhasil menangkap laki-laki keluar dari rumah dan diketahui bernama Suprimanto alias Manto dan dari tangannya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu.
Dari keterangan Suprimanto alias Manto, mengaku mendapatkan shabu dari Mustakim alias Takim, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Mustakim dan berhasil menyita beberapa barang bukti,” jelas Kapolres.
Dari hasil interogasi tersangka Mustakim menerangkan mendapatkan pasokan shabu dari rekannya di Tembung Medan. “Selanjutnya personil melakukan pengembangan ke daerah Tembung Medan, namun saat dalam perjalanan tepatnya Jalan Medan Perbaungan sebelum jembatan Sungai Ular oleh tersangka Mustakim alias Takim meminta istirahat hendak buang air kecil yang dikawal oleh Brigadir Nanda Lesmana Pane dan didampingi IPTU P. Sinuhaji,” ujar Kapolres.
Ketika tersangka Mustakim selesai buang air kecil ingin mencoba kabur dengan berlari menuju Sungai Ular seketika diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali namun tersangka tidak mengindahkan langsung petugas membidik kaki kiri tersangka tertembus peluru sebanyak 1 (satu) kali.
Selanjutnya tersangka Mustakim dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman guna mendapatkan pengobatan disertai dengan penyuntikan anti Titanus. “Setelah itu dibawa ke Medan untuk pengembangan dan sekitar pukul 23.00 WIB tersangka Mustakim dibawa ke kantor Satnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.(PANE)
