• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Lhokseumawe Berhasil Ringkus Tiga Bandar Narkoba

Editor: Editor
Rabu, 5 Februari 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Rabu, 5 Februari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Lhokseumawe, POL | Satuan Rerserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga Bandar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda wilayah Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Keberhasilan tersebut disampaikan melalui konfrensi perss kepada awak media yang berlangsung di gedung serba guna Polres Lhokseumawe, Senin (3/02/2020) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Polres Kompol Ahzan mengatakan, ketiga Bandar narkoba itu satu diantaranya diringkus di kawasan Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara yakni BR (36).

“Sementara dua tersangka lagi yakni berinisial YN (32) dan H (34) ditangkap di kawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (22/1) lalu,” ujar Kompol Ahzan didamping Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.

Kompol Ahzan menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersangka di Kawasan Gampong Blang Panyang yakni sebanyak 2 ons. Tepatnya di salah satu rumah kawasan gampong itu.

Sementara modus baru yang dilakukan oleh Bandar tersebut adalah dengan membungkus barang haram itu berbentuk martabak telur, sehingga mencegah timbulnya kecurigaan, terangnya

“Saat penggerebakan dilakukan tersangka melarikan diri, tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan saat ini informasi kalau tersangka lari ke Banda Aceh,” ujarnya.

Setelah berhasil menangkap YN di Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan ternyata YN beli dari tersangka H dengan harga Rp80 juta. H ditangkap di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Ketiga Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau mati, dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya.(POL/Fir)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bandar Narkoba
Berita sebelumnya

Wagub Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Semua Pihak untuk Memajukan Ekonomi Sumut

Berita selanjutnya

Bantu Rp41 Juta di Pesta Tahun Bulu Duri, Bupati Karo Ajak Masyarakat Dukung Lyodra Idol

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd