Langkat, POL | Polres langkat melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki laki berinisial MAB (19) wargaGang Syeh Yusuf lingkungan VII Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura.
MAB ditangkap saat hendak melakukan pungli terhadap mobil angkutan barang yang melintas di Kota Tanjung Pura, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 wib di sekitar jembatan Tanjungpura.
“Saat itu tersangka belum sempat melakukan pungli, namun tersangka ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau dan sebilah arit,” jelas Iptu Bram Candra di Mapolres Langkat, Rabu (17/3/2021).
Kegiatan pungli dan pelemparan kaca mobil kerap terjadi dan meresahkan pengguna jalan Medan dan Aceh terutama pada mobil truck di malam hari.
Atas perintah Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen, Kanit Pidum Iptu Bram Candra beserta anggota Opsnal Pidum melaksanakan giat penertiban terhadap pelaku pungli diJalan Lintas Sumatera tepatnya di wilayah Kecamata Hinai, Tanjung Pura dan Gebang, karena disinyalir sering terjadi pungli terhadap supir truk angkutan barang yang melintas di daerah tersebut dengan modus pelemparan.
Pada saat tim melintas di dekat Jembatan Tanjung Pura ada orang yang sedang menghentikan mobil angkutan barang, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan menginterograsi.
Ternyata yang bersangkutan meminta uang sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah), namun tidak diberi oleh supir mobil angkutan. Setelah diperiksa tersangka ada membawa sajam berupa pisau dan arit.
Kemudian tersangka dibawa ke Polres Langkat beserta barang buktinya dan ditahan guna proses hukum selanjutnya. (POL/anis)