• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Editor: Editor
Sabtu, 22 Juli 2023
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Sabtu, 22 Juli 2023
Kasat Reskrim sedang memaparkan pelaku pencurian di Mapolres Labuhanbatu. (IST)

Kasat Reskrim sedang memaparkan pelaku pencurian di Mapolres Labuhanbatu. (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian, RM alias Cicak (31) warga Jalan Agus Salim Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu,
yang memanfaatkan kelengahan korbannya yang sedang tertidur pulas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID M Iptu Arwin SH menyebutkan, pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan korban Lukman Situmorang yang kehilangan handphone, jam tangan dan uang tunai, Jumat (21/7/2023) sore.

“Akibat aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Handphone, Jam tangan dan uang tunai”, sebutnya.

Lebih lanjut, Rusdi memaparkan, aksi pencurian bermula saat korban bersama anaknya berkunjung ke rumah saksi Jabinur Gultom di Jalan Kenanga Padang Matinggi, Rantau Utara, Senin (10/7/2023) lalu.

“Saat bangun tidur, korban kecarian 1 unit HP Android Vivo Y17 yang digunakan anaknya tidak kelihatan lagi, dan korban sempat menduga HP tersebut tertinggal di Rumah Makan, namun setelah dipastikan HP tersebut sebelumnya sudah terbawa ke rumah saksi barulah korban sadar selain HP, terdapat barang lain yang hilang yakni 1 buah jam tangan merek AC dan dompet berisikan uang tunai senilai Rp. 450.000 dan langsung membuat laporan polisi”, sebut Kasat.

Ditambahkan, Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, Arwin SH menjelaskan atas laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat sedang berada di Jalan Cut Nyak Dien Rantauprapat, pada Rabu (19/7/2023) malam.

“Dimana modus operandi pelaku, datang ke rumah saksi Jubinur Gultom dengan berjalan kaki, dan mencongkel jendela dengan kayu broti hingga terbuka dan menggasak barang-barang yang berada didekat jendela dan meninggalkan dompet korban di bawah jendela bagian luar”, ungkap Arwin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana menjalani hukuman 7 tahun penjara.

Sementara, atas kinerja pihak kepolisian tersebut, saksi Jubinur Gultom yang merupakan keluarga korban mengapresiasi Polres Labuhanbatu yang merespon cepat laporan mereka.

“Saya dalam hal ini merupakan bagian dari korban, sebagaimana rumah saya telah kemalingan dengan mencongkel jendela, dan berdasarkan laporan dari kami pihak kepolisian telah menangkap pelakunya, dan kami bagian dari korban mengucapkan banyak terimakasih dan mengapresiasi gerak cepat dari pada Satreskrim Polres Labuhanbatu”, ucapnya.

Selain ucapan terimakasih, Gultom juga mendoakan kebaikan ke depannya, dengan berharap Polres Labuhanbatu diberikan kekuatan dan diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Dan dalam kesempatan ini juga, saya mengucapkan terimakasih terkhusus kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, yang merupakan pemegang Komando sehingga kasus ini cepat terselesaikan dengan baik”, pungkasnya. (POL/Ars)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: PemberatanPencurianPolresRingkus
Berita sebelumnya

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Nasution Hadiri Perayaan 50 Tahun Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh  

Berita selanjutnya

1.844 Peserta Lulus Seleksi Mandiri Unimed 2023 Program Studi S1 dan D3

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd