• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 11 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Kejahatan

Editor: Suganda
Rabu, 21 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 21 Agustus 2024
Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram dengan cara merebus barang haram tersebut.

Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram dengan cara merebus barang haram tersebut.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram dengan cara merebus barang haram tersebut.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan 2 kasus dengan 3 tersangka. Yakni kasus pertama, tersangka Iwan (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, berperan sebagai pembawa narkotika dari Malyasia dan Nissa (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan penerima narkotika dari tersangka Iwan.

Sedangkan kasus kedua, Burhan (45) warga Kabupaten Deli Serdang sebagai penjual Narkotika.

“Mereka tentunya dikenakan UU Narkotika, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dan kami akan terus bekerja keras mengungkapkan peredaran gelap narkotika di Asahan,” ungkap Kapolres Asahan diwakili Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan Selasa (20/08) di Polres setempat.

Kabag Ops didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolli Silaban menjelaskan barang bukti tersebut dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan netto 4.841 gram dan 6 plastik klip dengan netto 526,34 gram.

“Kasus narkotika ini merupakan ungkapan bulan Juni 2024,” sebut Sastrawan.

Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu di tes keasliannya oleh pihak Labfor Poldasu dan disaksikan oleh pihak PN Kisaran, Kejaksaan dan pengacara. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Wanita Paruh Baya Asal Simalungun Diserempet Kereta Api, Begini Kondisinya

Berita selanjutnya

Gerakan Masyarakat Tutup TPL Geruduk PN Simalungun

TERBARU

Rico Waas Bawa Keceriaan di Sunat Massal Sah-Rizki, 42 Anak Ikut dan Ibu Tunggal Terima Santunan

Rabu, 10 Juni 2026

Komisi C DPRD Sumut Ultimatum Tirtanadi Segera Selesaikan Hak Pensiunan

Rabu, 10 Juni 2026

Rico Waas Evaluasi Janji Kampanye, Tegaskan Tak Mau Data ABS dan Target Harus Tuntas

Selasa, 9 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd