• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 1 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Asahan Musnahkan 38 Kg Sabu Sindikat Jaringan Internasional

Editor: Suganda
Jumat, 15 November 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 15 November 2024
Barang bukti sabu dimusnahkan di Polres Asahan. 

Barang bukti sabu dimusnahkan di Polres Asahan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Polisi memusnahkan 38 kilogram sabu hasil sitaan dari operasi selama bulan September dan Oktober 2024 di Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam tong air mendidih.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan sabu tersebut hasil pengungkapan lima kasus besar, dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah SBL, AR, SR, H, S, MA, dan S.

“Barang bukti sabu yang berhasil kita sita ini mencapai kurang lebih 38 kilogram penindakan selama bulan September hingga Oktober 2024, semuanya berasal dari jaringan peredaran internasional. Mereka menyamarkan sabu-sabu tersebut dengan menggunakan kemasan teh Cina bermerek Guan Yin Yuan untuk mengelabui petugas,” kata Afdhal, Kamis (14/11/2024).

Sebelum pemusnahan dilakukan, tim laboratorium forensik (Labfor) Cabang Medan melakukan pengujian guna memastikan keaslian dan kualitas barang bukti sabu tersebut. Pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, tokoh masyarakat, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus narkotika.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Asahan serius dalam memberantas narkoba. Setiap barang bukti yang kami sita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambah AKBP Afdhal Junaidi.

Para tersangka kini menjalani proses hukum dan diancam dengan pidana berat berupa ancaman penjara seumur hidup hingga mati. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberi efek jera, sekaligus menegaskan bahwa Polres Asahan akan terus mengawasi serta mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di wilayahnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kantor DPRD Sibolga Disegel!

Berita selanjutnya

Pj Bupati Langkat Lepas Kejurkab Lari 5 KM, Dorong Prestasi Atletik Kabupaten

TERBARU

Melecehkan 2 Anak Sekolah Dasar Kepala Desa Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd